• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Ketetapan MPRS yang Mencabut Kekuasaan Soekarno Dinilai Tidak Sehat dan Bersifat Politik

by WARTA PEMILU
Juni 29, 2022
in Nasional, Tokoh
0

GARUT, WARTAPEMILU – Pencabutan kekuasaan pemerintahan dari Presiden Soekarno lewat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) nomor 33 tahun 1967, dipandang sebagai kebijakan yang bersifat politis dan tidak sehat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Dr Abdy Yuhana.

Dalam Tap MPRS tersebut, menurut Abdy disebutkan jika Presiden pertama RI Soekarno, diindikasikan terlibat secara tidak langsung menguntungkan Partai Komunis Indonesia (PKI) serta melindungi tokoh-tokoh PKI.

Dalam analisa Abdy, hal tersebut sangat kental muatan politis karena tidak dilandasi dengan putusan peradilan yang berkekuatan hukum tetap terkait kebijakan yang dinilai sebagai kebijakan yang secara tidak langsung menguntungkan PKI dan melindungi tokoh-tokoh PKI.

Abdy menuturkan, selain soal PKI, ketetapan MPRS yang menyatakan bahwa Negara dalam kemunduran ekonomi, juga tidak disertai dengan hasil riset dari pakar ekonomi, hingga perihal kemerosotan akhlak yang dituduhkan pada Soekarno pun, sangat tidak manusiawi karena Soekarno tidak pernah terlibat dalam kejahatan dan tidak ada norma social, hukum dan agama yang dilanggar Soekarno selama menjadi presiden.

“Ketetapan MPRS ini juga tidak mencerminkan nilai-nilai atau norma-norma yang terdapat dalam pembukaan dan penjelasan UUD 45,” tegasnya.

Selain mempermasalahkan soal hal-hal yang dituduhkan pada Soekarno dalam ketetapan MPRS tersebut tidak berdasar, Abdy juga melihat, konsideran ketetapan MPRS tersebut, landasan filosofinya sangat bertentangan dengan filosofi pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu peraturan yang dibentuk dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan pembukaan UUD 1945.

“Keputusan Pimpinan MPRS Nomor 13/B/1967 tentang penolakan pidato pelengkap Nawaksara juga tidak bisa dijadikan landasan yuridis dalam konsideran pembentukan Tap MPRS 33 Tahun 1967,” tegasnya.

Konsideran ketetapan MPRS, menurut Abdy harusnya memiliki dasar hukum, legalitas dan landasan hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi atau sederajat menurut hierarki peraturan perundang-undangan.

“Karenanya, penetapan MPRS nomor 33 tahun 1967, tidak sesuai dengan landasan pembentukan peraturan perundang-undangan, tujuan filosofis dan yuridis yang ada dalam ketetapan tersebut, tidak mencerminkan politik hukum yang baik dan benar, makanya ketetapan tersebut tidak sehat dan bersifat politis,” katanya. (*)

Tags: Bung KarnoPDI Perjuangan
Previous Post

Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Garut Melaksanakan Rakerda dan Pendidikan Politik 2022

Next Post

Pembekalan Politik Cerdas Berintegritas Partai Hanura, KPK Soroti Kualitas Infrastruktur di Indonesia

Next Post

Pembekalan Politik Cerdas Berintegritas Partai Hanura, KPK Soroti Kualitas Infrastruktur di Indonesia

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Warta Baru

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu