• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Ajukan Uji Materi ke MK, PKS Minta PT Menjadi 7-9 Persen

by WartaPemilu
Juli 11, 2022
in Politik
0

JAKARTA, WartaPemilu – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan Uji Materi pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftarkan Uji Materi, pada Rabu (6/7/2022).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyebut ada dua pemohon dalam Uji Materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Dr Salim Segaf Al Jufri.

Menurut Syaikhu, ada tiga alasan PKS mengajukan Uji Materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.

“Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen,” ujar Syaikhu.

Kedua, ungkap Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.

“Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat Capres dan Cawapres,” ungkap dia.

Syaikhu menjelaskan, Tim Hukum PKS telah mengkaji tidak kurang dari 30 permohonan Uji Materi terkait PT yang pernah diajukan ke MK.

PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan Uji Materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. Sementara MK menyebutkan bahwa angka PT ini sebagai open legal policy pembentuk Undang-Undang.

“PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Syaikhu.

PKS, papar Syaikhu, juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

“Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 %,” kata Syaikhu.

Adapun angka yang rasional, Syaikhu menjelaskan, dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7%-9% kursi DPR.

“Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” terang dia.

Pihaknya berharap Uji Materi ini dikabulkan dan mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita bangsa.

“Semoga permohonan Judicial Review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita Para Pendiri Bangsa. Aamiin,” tutup Syaikhu.(*)

Tags: Mahkamah KonstitusiPartai Keadilan SejahteraPKS Minta PT Menjadi 7-9 PersenPresiden PKS Ahmad Syaikhu
Previous Post

Puan Maharani: Semangat Berkurban Capai Kerendahan Hati dan Kepedulian pada Sesama

Next Post

Deklarasi Macan Prabowo 08

Next Post

Deklarasi Macan Prabowo 08

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Koordinasi Dengan PPATK, Polri Dalami Aliran Dana Rp1 Triliun ke Parpol Persiapan Pemilu 2024

Januari 29, 2023

Politik Kebangsaan

Januari 28, 2023

Pemilu Serentak 2024, Menko Polhukam: Pers Harus Mampu Membendung Pembelahan Sosial

Januari 28, 2023

Warta Baru

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Koordinasi Dengan PPATK, Polri Dalami Aliran Dana Rp1 Triliun ke Parpol Persiapan Pemilu 2024

Januari 29, 2023

Politik Kebangsaan

Januari 28, 2023

Pemilu Serentak 2024, Menko Polhukam: Pers Harus Mampu Membendung Pembelahan Sosial

Januari 28, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu