Kamis, September 28, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBawasluBawaslu Persilahkan Partai Politik Ajukan Permohonan Sengketa Apabila Haknya Diabaikan

Bawaslu Persilahkan Partai Politik Ajukan Permohonan Sengketa Apabila Haknya Diabaikan

Jakarta, WartaPemilu – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan Bawaslu akan menjaga hak Partai Politik (Parpol) apabila merasa dirugikan atau haknya diabaikan dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi Parpol.

Meski begitu, dia mengungkapan upaya pencegahan dilakukan secara maksimal dilakukan mulai tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu RI (pusat) lewat pembentukan kelompok kerja (pokja).

Bagi parpol yang telah mendaftar kemudian tidak disahkan dan menilai ada masalah, maka menurutnya bisa mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu.

“Silakan mengajukan permohonan ke Bawaslu, baik ke Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,” katanya dalam acara diskusi media dengan tema Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggaran KPU RI di Jakarta, Kamis (28/7/2022).

dok.foto BAWASLU

Totok bercerita, Bung Karno saat menjalani pengasingan di Bangka Belitung sudah pernah menyatakan perlunya ada organ yang dapat menjadi pengawas pemilu.

“Bung Karno sudah pernah menyatakan perlunya organ pengawas pemilu. Dan sesuai amanat konstitusi sebagai negara hukum atau rechtsstaat, bukan machtsstaat (negara kekuasaan), maka permohonan sengketa itu diselesaikan secara aturan perundang-undangan,” tuturnya 

Atas hal tersebut, Totok menegaskan permohonan sengketa mengenai pendaftaran Parpol yang biasanya banyak muncul dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual maka akan dikaji dan dipertimbangkan sesuai aturan yang ada.

“Kita akan kaji dan pertimbangkan. Tidak ada yang namanya hak istimewa. Kalau Bawaslu sewenang-wenang bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegasnya.

“Tetapi perlu juga melihat nilai keadilan, misalnya saat verfikasi memasukkan data hanya terlambat lima menit lalu tak disahkan oleh KPU maka bisa dilihat alasannya,” tutur Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut. 

Hanya saja dalam tahapan pendaftaran dan verfikasi parpol ini, Totok menegaskan Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan. Dia menyatakan, upaya pencegahan dilakukan mulai tingkat daerah kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat pusat. 

“Bawaslu membentuk pokja-pokja mulai di RI (pusat, provinsi, sampai di tingkat kabupaten/kota yang bersama-sama dengan KPU. Bawaslu akan mengawasi kerja KPU juga melakukan pendampingan sehingga hak-hak peserta pemilu itu sudah terjamin tanpa ada pelanggaran. Kita berharap Pemilu 2024 ini lebih baik,” jelas mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini. 

Acara diskusi ini dihadiri Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dan Ketua Netfid Indonesia Dahlia Umar. Sejumlah narasumber memberikan jawaban atas pertanyaan maupun masukan wartawan dan masyarakat yang mengikuti dalam jaringan (daring).

Salah satunya, Yulianto menyatakan akan memasukkan kejelasan definisi dan batasan politisasi identitas dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye yang akan dibahas dalam waktu mendatang.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments