Jumat, April 19, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalHari Pertama 9 Parpol Daftar ke KPU, 6 Dinyatakan Lengkap

Hari Pertama 9 Parpol Daftar ke KPU, 6 Dinyatakan Lengkap

WartaPemilu – Pendaftaran Partai Politik (Parpol) bakal calon peserta Pemilu 2024 pada hari pertama, Senin 1 Agustus 2022 di KPU RI, selesai.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., menegaskan, bahwa dokumen syarat pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu sudah ditentukan Undang-Undang.

“Secara teknis sudah diatur di Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024,” kata Hasyim Asy’ari. Senin (1/8/2022).

Selain UU 7/2017 tentang Pemilu, lanjut Hasyim, ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020 yang menetukan bahwa ada 3 kategori parpol.

Adapun putusan Mahkamah Konsitusi, yakni:
Pertama, partai politik peserta Pemilu yang lolos Parliamentary Threshold (PT), Kedua, partai politik yang tidak lolos PT, dan Ketiga, partai politik baru.

“Terhadap 3 kategori partai politik tersebut, Mahkamah Konstitusi mengamanatkan ada beberapa perlakuan yang berbeda,” jelasnya.

Hasyim menuturkan untuk partai politik kategori satu yaitu peserta Pemilu 2019 yang lolos PT, perlakuannya mendaftar dilakukan verifikasi administrasi selesai.

“Kami memahami betul makna dari Putusan Mahamah Kontitusi (Nomor 55 Tahun 2020) tersebut,” ucap Hasyim.

Kemudian, terhadap partai politik kategori kedua dan ketiga, yaitu partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos PT dan partai baru, perlakuannya adalah mendaftarkan, verifikasi administrasi, dan dilanjutkan verifikasi faktual.

“Alhamdulillah mulai hari ini sampai dengan 14 Agustus, KPU menerima pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu 2024,” ujarnya.

Sembilan partai yang mendaftarkan di hari pertama ke KPU. Diantaranya:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan),
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
3. Partai Reformasi,
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
5. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA),
6. Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo),
7. Partai Bulan Bintang (PBB),
8. Partai Nasdem,
9. Partai Negeri Daulat Indonesia (Partai Pandai).

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Dr. Idham Kholid, mengatakan pengecekan dilakukan dengan cara mencocokkan data di Sipol.

“Setelah kami menerima dokumen, kami langsung melakukan pengecekan seperti Pasal 173 ayat 3 dan kami hanya menerima dokumen yang lengkap,” kata Idham Kholid dalam jumpa pers, Senin petang.

Hasil pengecekan Sipol 6 dari 9 Parpol dinyatakan lengkap dokumennya.

“Berdasarkan hasil pengecekan kami terhadap aplikasi Sipol, maka kami sampaikan kepada publik, enam partai dokumennya lengkap,” ujar Idham.

Enam partai yang dinyatakan sudah lengkap dokumennya itu adalah:
1. PDI Perjuangan,
2. PKS,
3. PKP,
4. Perindo,
5. PBB, dan
6. NasDem.

“Selebihnya (partai) yang lain masih kami masih proses,” papar Idham.

Setelah berkas dinyatakan lengkap,  selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi data, baik secara administrasi maupun faktual.

Bagi partai yang lolos, Idham memaparkan, ambang batas parlemen 4 persen dalam Pemilu sebelumnya, hanya akan dilakukan verifikasi administrasi.

“Sementara bagi partai yang tidak lolos dan partai baru, akan diberlakukan verifikasi administrasi dan verifikasi factual,” paparnya.

Setelah proses verifikasi selesai, partai yang memenuhi seluruh persyaratan akan dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai 2 Agustus sampai 11 September, kami akan melakukan verifikasi administrasi. Kemudian pada 14 September 2022, kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada Parpol yang bersangkutan,” jelas Idham.

Masa pendaftaran peserta Pemilu 2024 akan berlangsung selama 14 hari mulai 1-14 Agustus 2022 mulai pukul 08.00-16.00.

“Khusus di hari terakhir pada 14 Agustus, kami akan membuka pendaftaran mulai jam 08.00 WIB dan akan ditutup pukul 23.59 WIB,” ujar Idham.

Dalam proses, KPU hanya menerima kelengkapan berkas pendaftaran partai politik.

Mulai besok, proses verifikasi administrasi berkas-berkas tersebut akan mulai dilakukan terhadap partai politik yang dokumen pendaftarannya sudah lengkap.

Pengumuman soal hasil verifikasi administrasi akan dilakukan KPU pada 14 September 2022.

“Khusus partai-partai politik yang duduk di DPR RI, verifikasi administrasi tidak akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” tutup Idham.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments