• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

KPU Akan Klarifikasi Terkait 98 Nama Anggotanya Terdaftar Keanggotaan Parpol

by WartaPemilu
Agustus 4, 2022
in Nasional, Warta KPU/Bawaslu
0

WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis update informasi adanya peningkatan sejumlah nama penyelenggara Pemilu terdata dalam keanggotan partai politik.

Ketua Divisi Teknis KPU, Dr. H. Idham Holik, M.Si., menyampaikan, Jumlah itu meningkat pasca berbagai KPU Provinsi menyampaikan pengaduan kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 19:08 WIB.

“Ada 98 orang penyelenggara Pemilu di daerah (komisioner dan/sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada didalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di aplikasi SIPOL,” ungkap Idham. Kamis (4/8/2022) malam.

Idham menegaskan, nama-nama yang bersangkutan tidak pernah memiliki KTA Partai Politik, atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik

“Ke-98 orang tersebut telah melakukan pengecekan secara mandiri melalui website info.pemilu.kpu.go.id sebagai bentuk partisipasi masyarakat,” terangnya.

Karena, lanjutnya, selama tahapan pendaftaran partai politik dan verifikasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu tersedia ruang partisipasi dalam bentuk pengecekan keanggotaan partai politik.

“Dan dipersilahkan untuk mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat yang tersedia di dalam website info.pemilu.kpu.go.id. Hal ini diatur dalam Pasal 140 ayat PKPU No. 1 Tahun 2022,” bebernya.

KPU RI memberikan ruang partisipasi masyarakat agar dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu Serentak 2024 menjadi lebih partisipatif.

Idham menyebut, Hal itu berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 32 ayat 1 PKPU No. 4 Tahun 2022.

“Apabila ada penyelenggara Pemilu didapati menjadi anggota partai politik dinyatakan berpotensi tidak memenuhi syarat dan akan diklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan kebenaran dan keabsahan daftar nama anggota tersebut,” jelas Idham.

Diketahui, ke-98 tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi, unsur PPNPN; 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota; dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, diantara terdapat 80% berasal dari PPNPN.

“Mereka yang namanya ada dalam daftar keanggotaan partai tidak pernah memproses atau mengajukan penerbitan KTA Partai,” tandas Idham.(*)

Tags: Divisi Teknis KPUKPU Kabupaten/KotaKPU RIPemilu Serentak 2024SIPOLSistem Informasi Partai PolitikWarta PemiluWartaPemilu
Previous Post

MUSRA 1 Jawa Barat. Ini Komentar SIAGA 98

Next Post

41 Partai Politik Telah Memiliki Akun SIPOL, Satu Diantaranya Partai Baru. Berikut Daftarnya

Next Post

41 Partai Politik Telah Memiliki Akun SIPOL, Satu Diantaranya Partai Baru. Berikut Daftarnya

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Saat Rakernas PKS

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Warta Baru

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Saat Rakernas PKS

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu