• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

KPU Ungkap Temuan Anggota dan Staf KPUD Masuk Data Keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

by WartaPemilu
Agustus 4, 2022
in News, Warta KPU/Bawaslu
0

WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap temuan data keanggotaan partai politik (parpol) bakal calon peserta Pemilu 2024 yang diperoleh KPU, adanya sejumlah nama anggota KPU Daerah.

Hal tersebut diungkap anggota KPU RI, Dr. H. Idham Holik, M.Si., melalui keterangan tertulisnya diterima WartaPemilu pada Kamis (4/8/2022).

“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh KPU Kalimantan Timur dan KPU NTB pada pagi hari ini, ada seorang komisioner dan seorang staf sekretariat KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut,” kata Idham.

Idham menjelaskan, Temuan tersebut berdasarkan hasil pengecekan mandiri di website info.pemilu.kpu.go.id di dapati nama yang bersangkutan merupakan anggota partai politik.

“Didapati nama mereka sebagai anggota partai politik, sedangkan mereka tidak pernah menyerahkan KTP elektronik dan tidak pernah memproses permohonan keanggotaan parpol,” terang Idham.

Pihaknya memastikan, ketiga orang anggota KPUD dan satu orang staf anggota KPUD telah mengisi formulir Model Tanggapan Masyarakat-Parpol sebagai pelaporan atas temuan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (2) PKPU 4/2022.

Kemudian laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 PKPU No. 4 Tahun 2022.

Lebih lanjut, Idham menegaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU 4/2022, bahwa keanggotaan parpol yang berasal dari unsur penyelenggara Pemilu terancam tidak memenuhi syarat.

“Bisa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, data tersebut akan diverifikasi terdahulu dalam masa verifikasi administrasi,” demikian Idham.

Idham mengimbau operator akun SIPOL lebih cermat dalam mengunggah keanggotaan Parpol.

“Kami mohon kecermatan operator akun SIPOL Parpol dalam mengunggah data keanggotaan parpol dimana dipastikan tidak ada penyelenggara pemilu aktif yang namanya ada dalam keanggotaan parpol,” tandasnya.(*)

Tags: Idham KhalikKPU RIKPUDPemilu Serentak 2024Warta PemiluWartaPemilu
Previous Post

DPD Keluarga Besar Alumni KPU DKI Jakarta, Dilantik. Berikut Kegiatannya

Next Post

MUSRA 1 Jawa Barat. Ini Komentar SIAGA 98

Next Post

MUSRA 1 Jawa Barat. Ini Komentar SIAGA 98

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Warta Baru

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu