Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaWarta41 Partai Politik Telah Memiliki Akun SIPOL, Satu Diantaranya Partai Baru. Berikut...

41 Partai Politik Telah Memiliki Akun SIPOL, Satu Diantaranya Partai Baru. Berikut Daftarnya

WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan update data Partai Politik (Parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Dr. H. Idham Holik, M.Si., menyampaikan, update aktivasi akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), terlihat satu partai nasional yang menambah daftar tersebut. Partai baru itu adalah Partai Masyumi yang mengisi urutan pendaftaran ke-41.

“Per tanggal 4 Agustus, pukul 19.43 WIB, terdapat penambahan Partai Politik yaitu Partai Masyumi,” kata Idham dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Idham juga mengingatkan partai politik yang tengah mengunggah dokumen ke Sipol untuk segera melengkapi.

“Tetapi kami juga mengingatkan kepada parpol yang sampai saat ini sedang mengunggah dokumennya agar lebih intens lagi mengunggah dokumen sehingga lebih cepat memenuhi kelengkapan dokumen. Karena kelengkapan parpol hanya kami bisa terima apabila dokumen pendaftarannya lengkap,” ujarnya.

Idham mengingatkan pimpinan parpol maupun narahubung atau operator parpol mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke aplikasi Sipol.

“Ini tidak hanya kepentingan KPU, tapi kepentingan parpol itu sendiri dengan SIPOL kita memodernisasi demokrasi kita,” kata Idham.

Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 4 Agustus 2022 pukul 19.43 WIB sebagai berikut:

A. Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
41. Partai Masyumi (baru)

B. Partai Politik Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanah Reformasi (baru).

Pendaftaran Partai Politik dan status Kelengkapan Berkas Pendaftaran hingga Jumat, 5 Agustus 2022, diantaranya:

Berkas Lengkap dan Telah Terbit Berita Acara:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai NasDem
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)

Sedang Dalam Tahap Melengkapi Berkas:
1. Partai Reformasi
2. Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA)
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI).(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments