Jakarta, WartaPemilu – KPU Provinsi Bali menggelar Briefing Pagi Persiapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 secara daring, Kamis (4/8/2022).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos memberi arahan pada acara tersebut menyampaikan tugas KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan pendaftaran dan verifikasi adalah melakukan verifikasi faktual jika nantinya ditemukan kegandaan anggota parpol dari proses verifikasi administrasi.
Turut hadir dalam sesi arahan ini, Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Provinsi Bali, dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.
“KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 untuk melaksanakan kewenangannya dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu,” jelasnya seperti dilansir situs resmi KPU.
“Untuk petunjuk teknis verifikasi setahu saya sudah saya minta percepatannya untuk disampaikan ke bapak/ibu, tetapi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 bisa menjadi gambaran,” lanjut Betty.
Betty mengimbau agar helpdesk di tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mulai aktif dan menyiapkan pelayanan bagi masyarakat, memeriksa jika namanya digunakan sebagai anggota Parpol.
Dia seraya mengingatkan juga proses pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). “Untuk pemadanan pemutakhiran DPB itu harus terus menerus dilakukan, jangan berhenti walaupun tahapan belum masuk, kab/kota setiap bulan kami minta terus perbaikan,” tutup Betty.(*)