• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

KIP Aceh Nyatakan Pendaftaran Partai Lokal Aceh Lengkap dan Diterima sebagai Peserta Pemilu 2024

by WartaPemilu
Agustus 7, 2022
in Warta KPU/Bawaslu
0

WartaPemilu – Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Aceh Tahun 2024.

Partai Aceh telah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, proses pendaftaran tersebut dihadiri juga oleh Bawaslu Aceh. Pada hari ini, Minggu, 7 Agustus 2022, pukul 15:15 WIB.

KPU RI melalui Ketua Divisi Bidang Teknis Dr. H. Idham Holik, M.Si., menyatakan, pendaftaran Partai Aceh lengkap dan diterima.

“Setelah KIP Aceh melakukan pengecekan dokumen pendaftaran Partai Aceh, KIP Aceh menyatakan dokumen pendaftaran Partai Aceh lengkap, sehingga pendaftarannya diterima,” kata Idham. Minggu (7/8/2022).

Idham menjelaskan, Dalam KIP Aceh melayani atau menerima pendaftaran partai lokal Aceh mengacu Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Peraturan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022.

“Peraturan tersebut, tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024,” jelasnya.

Disebutkan, Masa waktu pendaftaran partai lokal Aceh yang dilaksanakan oleh KIP Aceh yaitu di rentang tanggal 1-14 Agustus 2022.

“Sama halnya dengan masa waktu KPU RI menerima pendaftaran partai nasional di Jakarta,” sebut Idham.

Diketahui, Partai Aceh adalah partai politik lokal  Aceh yang memenuhi ketentuan Pasal 90 huruf a dan b UU No. 11 Tahun 2006 dimana pada Pemilu Legislatif 2019 lalu.

Partai Aceh memperoleh kursi DPRA sebanyak 22%, atau sebanyak 18 kursi dari total 81 kursi DPRA, atau untuk DPRK se-Aceh.

Partai Aceh memperoleh kursi sebanyak 18,4% atau sebanyak 120 kursi dari total 650 kursi DPRK se-Aceh yang tersebar di 22 kabupaten/kota dari total 23 kabupaten/kota dengan sebaran kursi DPRKnya sebesar 95,6%.

Adapun ketentuan Pasal 90 dalam UU Pemerintah Aceh tersebut berbunyi:
“Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus:

a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRA; atau

b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di Aceh”.(*)

Tags: Bawaslu RIKomisi Independen Pemilihan (KIP) AcehKPU RIPartai Lokal AcehPemilu Serentak 2024Warta PemiluWartaPemilu
Previous Post

Ini Wewenang KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota pada Tahap Verifikasi

Next Post

Berikut Sejarah dan Hasil Perolehan Kursi Mulai Pemilu 1955 hingga 2019

Next Post

Berikut Sejarah dan Hasil Perolehan Kursi Mulai Pemilu 1955 hingga 2019

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Warta Baru

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu