• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

42 Partai Nasional dan 8 Partai Lokal Aceh Telah Memilik Akun SIPOL. Berikut Daftarnya

by WartaPemilu
Agustus 8, 2022
in Warta KPU/Bawaslu
0

WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima 50 permohonan Partai Politik untuk pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Dr. H. Idham Holik, M.Si., terkait update aktivasi akun SIPOL hingga tanggal 8 Agustus 2022.

“Sampai dengan hari Senin, 8 Agustus 2022, terdapat 41 Partai Politik dan 8 Partai Politik Lokal Aceh yang telah memiliki akun SIPOL,” kata Idham melalui keterangan Pers yang diterima WartaPemilu, Senin (8/8/20220).

Idham merincikan Parpol yang sudah diterima permohonan pembukaan akses SIPOL per tanggal 8 Agustus 2022 pukul 17.00 WIB sebagai berikut:

A. PARTAI NASIONAL

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
41. Partai Masyumi
42. Partai Kongres

B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH

1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanah Reformasi (PAR)

Ketua Divisi Bidang Teknis Pemilu ini menjelaskan, KPU menjadikan SIPOL sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu.

“KPU RI meluncurkan SIPOL sebagai kewenangan KPU RI untuk mengatur proses pendaftaran serta verifikasi Parpol,” jelas Idham.

Adapun data yang diunggah pada aplikasi SIPOL ini diantaranya: Profile Parpol, keanggotaan, kepengurusan dan kantor tetap Parpol.

“Untuk memperlancar proses pendaftaran tersebut, KPU juga menyediakan help desk atau meja bantuan layanan yang juga bisa diakses Parpol,” lanjutnya.

Idham melanjutkan, total dari 18 parpol yang telah mendaftar ke KPU, 13 parpol masuk tahap verifikasi administrasi, dan 5 partai diminta melengkapi berkas pendaftaran.

Disebutkan, Ke-14 partai politik yang masuk verifikasi administrasi, yakni:

– Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan,
– Partai Keadilan dan Persatuan (PKP),
– Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
– Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
– Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB),
– Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
– Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
– Partai Demokrat,
– Partai Gelombang Rakyat (Gelora),
– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan
– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sedangkan 5 partai yang diminta melengkapi berkas hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) dan Partai Republiku Indonesia.

Selain itu Idham menyampaikan, terkait penambahan partai politik pemegang akun SIPOL, yakni Partai Kongres. Sehingga jumlah partai politik nasional yang mengajukan dan pemegang akun SIPOL menjadi 42 partai.

“Jadi dengan demikian berdasarkan data kami dari 41 partai pemegang akun SIPOL, 18 partai politik telah mendaftar, 9 partai rencana mendaftar dan ada 14 partai lagi yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya,” terangnya Idham.

Idham mengingatkan, Tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol akan berakhir pada 14 Desember 2022.

“14 Desember batas akhir yakni penetapan dan pengundian Parpol,” Idham menutup.(*)

Tags: Bawaslu RIKPU RIPemilu Serentak 2024Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024Warta PemiluWartaPemilu
Previous Post

KPU Nyatakan Dokumen Pendaftaran Gerindra, PKB dan Hanura Lengkap

Next Post

Pemerintah Menyetujui Pengajuan Anggaran KPU untuk Petugas Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan 2024. Berikut Rinciannya

Next Post

Pemerintah Menyetujui Pengajuan Anggaran KPU untuk Petugas Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan 2024. Berikut Rinciannya

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Saat Rakernas PKS

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Warta Baru

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Saat Rakernas PKS

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu