Jakarta, WartaPemilu – Dihari kedelapan tahapan proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, ada empat partai politik yang mendaftar ke KPU. Empat parpol ini adalah Partai Republikku Indonesia, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB. Tiga parpol diantaranya, berkas pendaftaran telah dinyatakan lengkap sedangkan Partai Republikku Indonesia masih harus melengkapi berkas pendaftaran.
“Berdasarkan hasil pengecekan dokumen oleh tim KPU, maka saya sampaikan untuk dokumen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu dinyatakan lengkap, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan lengkap,” kata Idham Holik, Anggota KPU RI, dalam jumpa persnya, Senin (8/8/2022).
Karena dokumen pendaftaran ketiga parpol telah dinyatakan lengkap, maka dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi pada Selasa 9 Agustus 2022 besok, sambung Idham.
Perlu diketahui proses verifikasi administrasi akan berlangsung hingga 11 September 2022. Sementara pada tanggal 14 September, pihak KPU akan mengumumkan parpol yang dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi ini.
Untuk hari ini, ada satu parpol yang berkas pendaftarannya belum dinyatakan lengkap, yakni Partai Republikku Indonesia. KPU meminta partai tersebut untuk melengkapi berkas dokumen sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. (*)