• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Ketum PROJO Mengancam Siapa? Partai, Perbedaan, Demokrasi atau Konstitusi?

by WartaPemilu
Agustus 13, 2022
in Opini, Politik
0

dok.foto @adiany_napitupulu

WartaPemilu – Pernyataan bernada ancaman dari Ketua Umum Projo “Karena kalau kalah meleset, bos, masuk penjara”, akan berdampak panjang termasuk berpotensi menguatnya polarisasi bahkan bisa merusak kualitas proses demokrasi karena demokrasi yang sehat hanya bisa tumbuh jika proses politik elektoral berjalan dalam kegembiraan bukan dalam ancaman dalam segala macam bentuknya.

Mengkaitkan kalah menang Pemilu dengan penjara disisi lain bisa diartikan bahwa Projo menuding Presiden Jokowi selama 2 Periode gagal memisahkan penegakan hukum dan pilihan politik dengan kata lain penegakan hukum ditentukan oleh siapa yang menang dalam Pemilu.

Kalimat ketum Projo itu kenapa bisa serupa dengan mind set orde baru yang menggunakan ancaman hukum dalam hal ini penjara pada partai politik dan siapapun yang berbeda pilihan politik dengan Orde Baru. Tentu sangat disayangkan di era Reformasi saat ini pernyataan serupa masih saja bisa diucapkan.

Penjara itu sanksi hukum dari perbuatan yang melanggar hukum, bertentangan dengan hukum, tidak sesuai dengan kaidah hukum atau melawan hukum bukan sanksi dari perbedaan Politik bukan sanksi dari perbedaan pilihan dalam Pemilu.

Dalam Pilkada bahkan Pilkades sekalipun, jika hanya ada satu calon maka untuk memastikan hak demokrasi berjalan selalu ada ruang bagi yang tidak bersetuju pada calon itu. Sehingga panitia penyelenggara pemilihan memungkinkan membuat satu kotak kosong agar rakyat tetap boleh punya pilihan. Perbedaan Pilihan itu bahkan dilindungi oleh konstitusi kita.

Salah satu kelebihan sistem Demokrasi di banding sistem lainnya adalah karena Demokrasi membuka ruang dan berterima terhadap perbedaan apapun selama sesuai dengan koridor hukum dan nilai nilai Hak Azazi Manusia, termasuk membuka ruang pada perbedaan memilih Capres dan Cawapres bagi Partai dan perbedaan memilih bagi Rakyat dalam bilik suara.

Jadi sebenarnya pernyataan Ketum Projo itu mengancam Partai, mengancam pelaku politik atau justru mengancam Demokrasi dengan mengancam perbedaan pilihan atau jangan-jangan malah mengancam konstitusi yang jelas jelas melindungi Perbedaan.

Untuk itu perlu rasanya Ketum Projo meralat dan meluruskan apa maksud dari pernyataannya.

Jakarta 13 Agustus 2022

Hormat Saya,
Adian Napitupulu
Sekjen PENA 98
(Persatuan Nasional Aktivis 98)

Tags: Adian NapitupuluSekjen PENA 98Ketum PROJO Mengancam Siapa?Persatuan Nasional Aktivis 98PROJOWarta PemiluWartaPemilu
Previous Post

Prabowo Subianto Bersedia Dicalonkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia

Next Post

Ketua DPC Gerindra dan PKB Kabupaten Garut Menghadiri Deklarasi Penandatanganan Kerjasama Partai

Next Post

Ketua DPC Gerindra dan PKB Kabupaten Garut Menghadiri Deklarasi Penandatanganan Kerjasama Partai

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Saat Rakernas PKS

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Warta Baru

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Saat Rakernas PKS

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu