• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Temukan 275 Nama Pengawas Pemilu di SIPOL, Bawaslu: Dugaan Pencatutan Dapat Dijerat Pidana Umum

by WartaPemilu
Agustus 16, 2022
in Warta KPU/Bawaslu
0

Jakarta, WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan menindaklanjuti dugaan pencatutan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) penyelenggara pemilu, baik Bawaslu maupun KPU sebagai anggota dan pengurus partai politik (parpol) di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Anggota Bawaslu RI, Puadi, S.Pd., MM., menjelaskan, Tindak lanjut tersebut salah satunya berupa imbauan bagi KPU dan jajaran Bawaslu yang namanya dicatut untuk mengajukan keberatan dan permintaan penghapusan data kepada parpol.

“Kami sampaikan pada jajaran kami untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus,” kata Puadi di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Imbauan itu, sebut Puadi, merupakan langkah awal yang ditempuh Bawaslu. Imbauan juga disampaikan kepada KPU.

“Penyelenggara Pemilu yang merasa namanya dicatut oleh parpol dan didaftarkan dalam Sipol sebagai anggota maupun pengurus harus mengajukan keberatan secara pribadi,” jelasnya.

Jika tidak, terdaftarnya nama penyelenggara Pemilu di Sipol menimbulkan potensi pelanggaran.

“Ini masih potensi pelanggaran. Bisa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana,” sambungnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu itu menjabarkan, potensi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dapat terjadi bilamana penyelenggara Pemilu yang namanya diduga dicatut tidak menyampaikan keberatan.

Dengan demikian, lanjut Puadi, yang bersangkutan sama saja mengamini bahwa dirinya memang merupakan anggota maupun pengurus parpol.

Padahal, kata dia, penyelenggara Pemilu dilarang menjadi anggota maupun pengurus parpol.

Adapun potensi pidana, katanya dugaan pencatutan itu dapat dijerat dengan pidana umum, bukan pidana pemilu.

“Ini masuknya pidana umum, tidak ada pidana pemilunya,” tegasnya.

Sebanyak 275 nama jajaran Bawaslu dalam data SIPOL sebagai anggota maupun pengurus Parpol.

Berdasarkan sebarannya, jajaran pengawas pemilu di Papua yang paling banyak muncul, yaitu sebanyak 57 nama.

Dalam hal status kepegawaian, pengawas pada tingkat staf adalah yang paling banyak masuk dalam SIPOL.

Selain itu, terdapat 32 anggota Bawaslu/Panwaslih, dan 5 ketua Bawaslu namanya juga masuk dalam data Sipol.(*)

Tags: Bawaslu RIKPU RIPemilu Serentak 2024Warta PemiluWartaPemilu
Previous Post

Soroti Harga Solar Subsidi, Yulian Gunhar: Pemerintah Harus Segera Sesuaikan Harga

Next Post

KPUD Kabupaten Garut Bersama Institut Teknologi Garut Melaksanakan Sosialisasi Pemilu dan Data Pemilih 2024

Next Post

KPUD Kabupaten Garut Bersama Institut Teknologi Garut Melaksanakan Sosialisasi Pemilu dan Data Pemilih 2024

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Koordinasi Dengan PPATK, Polri Dalami Aliran Dana Rp1 Triliun ke Parpol Persiapan Pemilu 2024

Januari 29, 2023

Politik Kebangsaan

Januari 28, 2023

Pemilu Serentak 2024, Menko Polhukam: Pers Harus Mampu Membendung Pembelahan Sosial

Januari 28, 2023

Warta Baru

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Koordinasi Dengan PPATK, Polri Dalami Aliran Dana Rp1 Triliun ke Parpol Persiapan Pemilu 2024

Januari 29, 2023

Politik Kebangsaan

Januari 28, 2023

Pemilu Serentak 2024, Menko Polhukam: Pers Harus Mampu Membendung Pembelahan Sosial

Januari 28, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu