WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan monitoring pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik di sejumlah KPU Kabupaten/Kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI, Dr. H. Idham Holik, M.Si., mengatakan kunjungan monitoring kali ini di KPU Kota Yogyakarta.
“Hari ini saya mengunjungi KPU Kota Yogyakarta dalam rangka monitoring pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik pendaftar calon peserta Pemilu Legislatif 2024,” kata Idham. Jum’at (19/8/2022).
Kunjungan monitoring ini juga untuk memastikan fungsional akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan kesiapan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
“Dalam kunjungan monitoring ini juga, saya memastikan SIPOL fungsional dimana dapat digunakan dengan lancar dalam rangka verifikasi administrasi data keanggotaan partai politik oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI
Idham memaparkan, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 entang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Pasal 35 PKPU No. 4 Tahun 2022 berbunyi: Ayat (1): KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2),” terangnya/
Kemudian, Ayat (2): Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan:
a. daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;
b. dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;
c. status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik;
d. usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan
e. NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol.
Selanjutnya, Ayat (3): Pembuktian dugaan keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia dan/atau status perkawinan, dan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan cara mencocokkan data dengan KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol.
“Monitoring dilaksanakan oleh KPU RI sebagai sarana koordinasi dan konsultasi, sekaligus meninjau perkembangan pelaksanaan tugas di KPU Kabupaten/Kota menghadapi Pemilihan Umum 2024 nanti,” Idham memungkas.(*)
Discussion about this post