• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

KPU Monitoring Verifikasi Administrasi Partai Politik di Jogjakarta. Berikut Kegiatannya

by WartaPemilu
Agustus 19, 2022
in Warta KPU/Bawaslu
0

WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan monitoring pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik di sejumlah KPU Kabupaten/Kota.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI, Dr. H. Idham Holik, M.Si., mengatakan kunjungan monitoring kali ini di KPU Kota Yogyakarta.

“Hari ini saya mengunjungi KPU Kota Yogyakarta dalam rangka monitoring pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik pendaftar calon peserta Pemilu Legislatif 2024,” kata Idham. Jum’at (19/8/2022).

Kunjungan monitoring ini juga untuk memastikan fungsional akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan kesiapan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

“Dalam kunjungan monitoring ini juga, saya memastikan SIPOL fungsional dimana dapat digunakan dengan lancar dalam rangka verifikasi administrasi data keanggotaan partai politik oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Verifikasi administrasi dimaksud dilakukan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang akan segera dilaksanakan. Adapun untuk verifikasi admnistrasi dokumen persyaratan dilakukan oleh KPU RI

Idham memaparkan, Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 entang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Pasal 35 PKPU No. 4 Tahun 2022 berbunyi: Ayat (1): KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2),” terangnya/

Kemudian, Ayat (2): Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk membuktikan:

a. daftar nama anggota Partai Politik yang tercantum di dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen KTA dan KTP-el atau KK yang diunggah di Sipol;

b. dugaan ganda anggota Partai Politik yang tercantum dalam Sipol;

c. status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik;

d. usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota Partai Politik; dan

e. NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sesuai dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el atau KK yang ada Sipol.

Selanjutnya, Ayat (3): Pembuktian dugaan keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia dan/atau status perkawinan, dan NIK tidak terdaftar pada Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan dengan cara mencocokkan data dengan KTA dan KTP-el atau KK yang terdapat di Sipol.

“Monitoring dilaksanakan oleh KPU RI sebagai sarana koordinasi dan konsultasi, sekaligus meninjau perkembangan pelaksanaan tugas di KPU Kabupaten/Kota menghadapi Pemilihan Umum 2024 nanti,” Idham memungkas.(*)

Tags: KPU Kab/KotaKPU RIPemilu Serentak 2024Warta PemiluWartaPemilu
Previous Post

Peringati HUT RI ke 77, Tim Ekspedisi Trisakti Eksplorasi Lima Gunung di Jawa Barat

Next Post

Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Akan Berakhir. Ini Lima Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Versi Hari Purwanto

Next Post

Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Akan Berakhir. Ini Lima Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Versi Hari Purwanto

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Konsisten Bersama Koalisi Perubahan, Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Deklarasi Saat Rakernas PKS

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Warta Baru

Konsisten Bersama Koalisi Perubahan, Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Deklarasi Saat Rakernas PKS

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu