• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Masa Jabatan Gubernur DKI Jakarta Akan Berakhir. Ini Lima Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta Versi Hari Purwanto

by WartaPemilu
Agustus 19, 2022
in Opini
0

WartaPemilu – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.

Merujuk pada UU Pilkada, tidak ada Pilkada untuk memilih pengganti Anies. Tentunya ada kriteria-kriteria yang dibutuhkan untuk menggantikan posisi Anies Baswedan.

Sebab Pj Gubernur DKI memiliki tanggungjawab besar tidak hanya soal keberlangsungan Pemprov DKI Jakarta tetapi juga persiapan Pemilu 2024 dan Pilgub 2024.

Walaupun berbeda bulan namun ditahun yang sama, DKI Jakarta masih menjadi Ibukota Republik Indonesia sehingga menjadi strategis, seksi dan politis.

Namun, memiliki syarat utama untuk seseorang menjabat sebagai PJ Gubernur adalah harus jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon 1 yang sebagai diatur dalam pasal 201 ayat (10) Undang-Undang No.10 tahun 2016 (UU Pilkada).

Hari Purwanto Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) dalam siaran persnya di Jakarta pada hari Jum’at (19/8) menyampaikan, Ada Lima Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta antara lain: Pertama, memiliki pengalaman dan memahami kondisi DKI Jakarta terutama yang menjadi catatan penting adalah peristiwa di DKI Jakarta saat Pilgub 2017 dan Pemilu 2019.

“Kedua, Memiliki manajemen pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsinya terutama dalam menyikapi kondisi sosial masyarakat di DKI Jakarta”, katanya. Jum’at (20/8/2022).

Hari mengatakan, Ketiga, Wajib memiliki kemampuan memahami peta serta situasi politik DKI Jakarta dan bijak dalam menyikapi dinamika dari semua elemen kekuatan sosial politik yang umumnya terpusat di DKI Jakarta.

Keempat, lanjut Hari, Mampu menjadi sosok perekat didalam birokrasi maupun ASN untuk menjaga netralitas dan mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

“Kelima, Memiliki kemampuan dan kapasitas kepemimpinan serta komunikasi politik dari berbagai konflik kepentingan yang timbul sebagai dampak dari karakteristik daerah yang heterogen di mana semua suku, agama, dan ras ada di DKI Jakarta,” paparnya.

Menurut Hari, Itulah 5 kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta pasca Anies Baswedan menyelesaikan masa jabatannya yang akan berakhir pada Oktober 2022.

“Siapa pun sosok yang menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta keputusan ada ditangan Presiden Joko Widodo akan tetapi sebagai masukan dari publik ada Lima kriteria syarat yang harus dipenuhi individu Pj Gubernur DKI Jakarta dalam menjalankan roda pemerintahan Ibukota Jakarta,” Hari memungkas.(*)

Tags: Anies BaswedanHari PurwantoMasa Jabatan Gubernur DKI JakartaStudi Demokrasi Rakyat (SDR)
Previous Post

KPU Monitoring Verifikasi Administrasi Partai Politik di Jogjakarta. Berikut Kegiatannya

Next Post

WASPADA! Penipuan Mengatasnamakan Ketua KPU. Segera Laporkan ke Pihak Berwajib

Next Post

WASPADA! Penipuan Mengatasnamakan Ketua KPU. Segera Laporkan ke Pihak Berwajib

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Koordinasi Dengan PPATK, Polri Dalami Aliran Dana Rp1 Triliun ke Parpol Persiapan Pemilu 2024

Januari 29, 2023

Politik Kebangsaan

Januari 28, 2023

Pemilu Serentak 2024, Menko Polhukam: Pers Harus Mampu Membendung Pembelahan Sosial

Januari 28, 2023

Warta Baru

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Koordinasi Dengan PPATK, Polri Dalami Aliran Dana Rp1 Triliun ke Parpol Persiapan Pemilu 2024

Januari 29, 2023

Politik Kebangsaan

Januari 28, 2023

Pemilu Serentak 2024, Menko Polhukam: Pers Harus Mampu Membendung Pembelahan Sosial

Januari 28, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu