• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Tidak Pernah Mengkhianati Negara. Berikut Syarat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

by WartaPemilu
September 8, 2022
in News, Warta KPU/Bawaslu
0

WartaPemilu – Syarat pencalonan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditetapkan melaui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam isi Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yakni; warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegara.an lain atas kehendaknya sendiri dan berusia minimal 40 tahun.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melalnrkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” isi huruf d Pasal 169.

Adapun syarat latar belakang pendidikan bagi Capres-Cawapres minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian isi huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat lain bagi Capres-Cawapres yaitu bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Kemudian, Capres-Cawapres juga tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Sementara itu, Capres pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Dalam UU Pemilu Pasal 221 disebutkan bahwa Capres-Cawapres didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Pasangan Capres-Cawapres diusulkan Partai peserta Pemilu pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” sebut Pasal 222.

Pendaftaran dan pemilihan Capres Cawapres akan dilakukan lebih awal, yakni untuk pendaftaran pada 19 Oktober 2023-25 November 2023 dan 14 Februari 2024 untuk pemilihan Capres Cawapres.

Dilanjutkan masa kampanye selama 90 hari, lalu pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar Pilpres melalui putaran kedua, waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

Capres dan Cawapres yang terpilih pada Pilpres 2024, nantinya akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden kedelapan di Indonesia.(*)

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Tags: Bawaslu RIKPU RIPemilu Serentak 2024Pilpres 2024syarat capres-cawapresWarta PemiluWartaPemilu
Previous Post

Peran Ulama dan Tokoh Agama Dalam Membangun Harmoni, Keakraban Sosial dan Mencegah Politik Polarisasi

Next Post

Bawaslu Resmi Akreditasi 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024. Berikut Daftarnya

Next Post

Bawaslu Resmi Akreditasi 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024. Berikut Daftarnya

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Konsisten Bersama Koalisi Perubahan, Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Deklarasi Saat Rakernas PKS

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Warta Baru

Konsisten Bersama Koalisi Perubahan, Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024 Deklarasi Saat Rakernas PKS

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu