Jumat, April 26, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaWartaCalon Presiden dan Wakil Presiden RI Tidak Pernah Mengkhianati Negara. Berikut Syarat...

Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Tidak Pernah Mengkhianati Negara. Berikut Syarat Capres-Cawapres pada Pemilu 2024

WartaPemiluSyarat pencalonan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditetapkan melaui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam isi Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yakni; warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegara.an lain atas kehendaknya sendiri dan berusia minimal 40 tahun.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melalnrkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” isi huruf d Pasal 169.

Adapun syarat latar belakang pendidikan bagi Capres-Cawapres minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” demikian isi huruf r Pasal 169 UU Pemilu.

Syarat lain bagi Capres-Cawapres yaitu bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dan tidak pernah terlibat langsung dalam Gerakan 30 September 1965.

Kemudian, Capres-Cawapres juga tidak boleh memiliki riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

“Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya,” bunyi Pasal 169 UU Pemilu.

Sementara itu, Capres pun harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,” bunyi Pasal 169 huruf e UU Pemilu.

Dalam UU Pemilu Pasal 221 disebutkan bahwa Capres-Cawapres didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Pasangan Capres-Cawapres diusulkan Partai peserta Pemilu pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” sebut Pasal 222.

Pendaftaran dan pemilihan Capres Cawapres akan dilakukan lebih awal, yakni untuk pendaftaran pada 19 Oktober 2023-25 November 2023 dan 14 Februari 2024 untuk pemilihan Capres Cawapres.

Dilanjutkan masa kampanye selama 90 hari, lalu pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Nantinya, apabila perhitungan suara belum menemukan pemenangnya, KPU akan kembali menggelar Pilpres melalui putaran kedua, waktu pelaksanaannya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.

Capres dan Cawapres yang terpilih pada Pilpres 2024, nantinya akan menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden kedelapan di Indonesia.(*)

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments