WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi mengakreditasi 20 lembaga pemantau Pemilu nasional, Rabu, 7 September 2022.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H., mengatakan, Hal ini guna menguatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilu, Bawaslu meningkatkan konsolidasi dengan pemantau Pemilu secara intensif.
Bawaslu menyambut baik isu yang menjadi fokus pemantauan lembaga-lembaga pemantau ini, yaitu: Pemilu akses bagi disabilitas, politisasi SARA, korupsi, politik uang, hoaks, literasi digital, netralitas ASN dan TNI/Polri.
“Pada Pemilu-Pemilu terdahulu, isu-isu ini belum menjadi fokus pemantauan,” kata Lolly. Kamis (8/9/2022).
Adapun hal-hal krusial yang akan dilakukan Bawaslu dan lembaga pemantau dalam waktu dekat adalah membahas desain besar pemantauan Pemilu.
Kemudian konsolidasi dan menyamakan persepsi alat kerja pemantauan serta memperkuat kerjasama dengan Bawaslu.
Penguatan kerja sama dilakukan di antaranya untuk penguatan pendidikan politik, pemantauan tahapan pemilu dan isu krusial, serta penyediaan data untuk riset.
“Bawaslu mengimbau pemantau Pemilu yang telah terakreditasi untuk memastikan adanya penguatan pemantauan di seluruh tahapan sesuai fokus isu dan tahapan masing-masing lembaga pemantau” jelas Lolly.

Berikut daftar 20 lembaga pemantau Pemilu 2024 di tingkat nasional yang sudah diakreditasi Bawaslu RI:
- Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR),
- Pemuda Muslimin Indonesia (PMI),
- Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI),
- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII),
- Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih,
- Netfid Indonesia,
- Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI),
- PERLUDEM,
- Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI),
- Lembaga Studi Visi Nusantara (Vinus),
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI),
- KORPS HMI-WATI (KOHATI),
- Gerakan Mahasiswa Kristen Indoneisa (GMKI),
- Gerakan Mahasiswa Nasional Indoneisa (GMNI),
- Progressive Democracy Watch (PRODEWA),
- Poros Sahabat Nusantara (POSNU),
- Rumah Pemberdayaan Indonesia,
- Pijar Kedilan,
- Pusat Peduli Keadilan Rakyat (PKR), dan
- KIPP Indonesia.
Lolly menyebut, Secara keseluruhan, ada 193 lembaga yang melakukan koordinasi ke Bawaslu di semua jenjang, 157 lembaga di antaranya baru melakukan konsultasi.
Sementara yang mendaftar di Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 16 lembaga di Bawaslu RI sebanyak 20 lembaga.
“Data ini akan terus bertambah mengingat pendaftaran pemantau dibuka hingga H-7 hari pemungutan suara,” terang Lolly.
Tugas Bawaslu, jelas Lolly, tidak hanya memberikan legalitas kepada pemantau dalam bentuk akreditasi, namun juga bersama pemantau melakukan sinergi pencegahan dan pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Bawaslu mengajak kelompok masyarakat yang telah berbadan hukum untuk mendaftar menjadi pemantau Pemilu.
“Semakin banyak kelompok masyarakat terlibat menjadi pemantau, maka masyarakat akan semakin melek politik, kerawanan bisa semakin diantisipasi, dan pelanggaran bisa diminimalisir sehingga pemilu bisa semakin bermartabat, dan demokrasi semakin kuat. Ayo Awasi Bersama,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post