• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Open Rekrutmen Panwaslu Kecamatan, Berikut Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

by WartaPemilu
September 15, 2022
in Warta KPU/Bawaslu
0

WartaPemilu – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panitia yang dibentuk Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dan kewajiban yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu  Pasal 105 dan Pasal 107.

Untuk mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 di wilayah kecamatan, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam.

Proses rekrutmen Panwascam berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi.

Selain prinsip tersebut, dalam rekrutmen panwaslu kecamatan juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Seluruh masyarakat yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilahkan untuk mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan. Adapun persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht karena melakukan tindak pidanayang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kelengkapan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam mendaftar sebagai calon panwaslu kecamatan yaitu:

– surat lamaran,
– fotokopi KTP Elektronik,
– pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah,
– fotokopi ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, daftar riwayat hidup,
– surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas,
– surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah yang dapat disampaikan sebelum pelantikan,
– surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan
– surat-surat pernyataan lainnya.

Berdasarakan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.

Adapun jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwascam dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal 21 hingga 27 September 2022.

Namun tidak menutup kemungkinan seleksi panwaslu kecamatan akan diperpanjang. Seleksi panwaslu kecamatan akan diperpanjang jika terdapat kriteria dan hal-hal sebagai berikut:

  • apabila dalam waktu pendaftaran jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan;
  • apabila jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
  • apabila jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempun belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.(*)

Untuk Persyaratan dan Formulir klik dibawah ini:

–PERSYARATAN
–LAMPIRAN I SURAT LAMARAN
–LAMPIRAN II DAFTAR RIWAYAT HIDUP
–LAMPIRAN III CONTOH SURAT IZIN ATASAN LANGSUNG
–LAMPIRAN IV SURAT PERNYATAAN

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Tags: Bawaslu RIKPU RIPemilu Serentak 2024Rekrutmen PanwascamWarta PemiluWartaPemilu
Previous Post

Dua Pimpinan DPD RI Diminta Mundur di Rapat Paripurna Luar Biasa DPD RI

Next Post

Soal Presiden Jokowi Menjadi Calon Wapres dalam Pemilu 2024, Ini Kata Prof. Denny Indrayana

Next Post

Soal Presiden Jokowi Menjadi Calon Wapres dalam Pemilu 2024, Ini Kata Prof. Denny Indrayana

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Warta Baru

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu