WartaPemilu – Straits Times dan sejumlah berita internasional mengutip Bloomberg melaporkan, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dapat memperpanjang masa jabatannya di pemerintahan dengan mencalonkan diri sebagai orang nomor dua dalam pemilihan presiden (pilpres) 2024 jika dicalonkan, mengutip seorang pejabat senior dari PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto (Bambang Pacul).
Mencuat media internasional tersebut memberitakan bahwa Presiden Indonesia saat ini, Jokowi berpeluang dicalonkan sebagai wakil presiden pada pemilu 2024, Rabu (14/9/2022).
Tidak ada aturan konstitusional yang bisa mencegah Jokowi mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai wakil presiden, seperti laporan di KompasTv.
Soal apakah Presiden Jokowi dapat menjadi Calon Wapres dalam Pemilu 2024, Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., tegas menjawab, Tidak bisa.
“Jawabannya jelas: TIDAK BISA,” ujar Prof. Denny kepada WartaPemilu, Kamis (15/9/2022).
Guru Besar Hukum Tata Negara ini menjelaskan, Pertama, Karena Pasal 7 UUD 1945, membatasi masa jabatan presiden untuk maksimal 2 periode.
Kedua, Kalau Presiden Jokowi menjadi Wapres (2024-2029), maka Pasal 8 ayat 1 UUD 1945 soal Wapres yang menggantikan Presiden yang berhalangan berpotensi tidak bisa dilaksanakan.
“Karena berarti Jokowi menjadi Presiden lebih dari dua periode, dan karenanya melanggar Pasal 7 UUD 1945,” terangnya.
Secara hukum, Prof. Denny menjelaskan, yang bisa terjadi adalah jika, periode Pertama 5 tahun seseorang menjadi Presiden, lima tahun kedua menjadi Wapres, lalu 5 tahun ketiga dia menjadi Presiden kembali.
Faktanya, tidak ada seorang Presiden yang pada periode kedua mencalonkan diri sebagai Wapres.
“Kalau ada, itu akan menjadi rekor, dan Keajaiban Dunia Ke-8!” tandas Denny Indrayana.(*)