• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Ketua MPR RI Bamsoet Hadiri Musyawarah Nasional I 234 Solidarity Community

by WartaPemilu
September 18, 2022
in News
0

Jakarta, WartaPemilu – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila Bambang Soesatyo meluruskan berbagai pandangan yang menyatakan bahwa pasca amandemen Konstitusi, MPR tidak lagi berwenang membuat Ketetapan MPR.

Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, Perubahan Konstitusi memang membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. Pasca amandemen Konstitusi, MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. MPR juga tidak lagi berwenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Konsekuensi dari perubahan Konstitusi tersebut, MPR tidak lagi memiliki kewenangan untuk membuat Ketetapan MPR yang bersifat mengatur (regeling). Namun demikian, MPR masih dapat membuat ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking).

Banyak pakar yang sependapat dengan hal ini, misalnya Prof. Jimly Asshiddiqie (mantan Ketua MK), Prof. Maria Farida (mantan hakim konstitusi), dan Hamdan Zoelva (mantan Ketua MK).

“Bahkan jika kita jeli mencermati Undang-Undang MD3 Pasal 39 Ayat (3), secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa MPR dapat membuat Ketetapan MPR, dalam hal MPR memutuskan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden (pasal 39 Ayat 1) atau dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden (pasal 39 ayat 2),” ujar Bamsoet saat membuka Musyawarah Nasional I 234 Solidarity Community (234 SC), di Jakarta, Sabtu (17/9/2022).

Turut hadir antara lain: Ketua Dewan Pembina DPP 234 SC, K.P.H. H. Yapto Sulistio Soerjosoemarno; Ketua Umum DPP 234 SC, K.R.M.H; Sahid Abishalom Suryosumarno; dan Sekretaris Jenderal DPP 234 SC Bambang Ismuyono.

Selain itu hadir pula Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila M Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, M. Arsjad Rasjid P.M., yang juga Ketua Umum KADIN Indonesia, dan Ketua Fraksi Nasdem DPR RI Robert Rouw.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menekankan, berkaitan dengan Minas I Ormas 234 SC merupakan kebanggaan baginya dapat hadir di tengah-tengah Keluarga Besar 234 SC.

“Saya mengenal 234 SC sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial-budaya, olahraga, kepemudaan, dengan keanggotaan yang bersifat inklusif dan merangkul semua golongan,” katanya.

Dengan mengedepankan prinsip-prinsip persaudaraan, solidaritas, dan nasionalisme. Dalam konsepsi organisasi kemasyarakatan (ormas) modern, penyelenggaraan Munas selalu memiliki makna strategis, baik kedalam maupun keluar.

Kedalam, secara internal kelembagaan, penyelenggaraan Munas dapat menjadi momentum untuk memperkokoh soliditas dan solidaritas organisasi, memperdalam internalisasi visi-misi organisasi, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas organisasi.

Keluar, secara eksternal kelembagaan, penyelenggaraan Munas diharapkan bermuara pada optimalisasi peran dan fungsi organisasi, khususnya sebagai bagian dari subjek pembangunan. Di samping itu, penyelenggaraan Munas juga menjadi sarana penegasan eksistensi organisasi, di tengah pertumbuhan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berkembang sedemikian pesat.

Merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri, hingga bulan Juni 2022, tercatat ada 512.997 ormas di Indonesia. Di satu sisi, banyaknya ormas mengindikasikan bahwa kehidupan berdemokrasi kita berjalan di jalur yang tepat, di mana hak-hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam sebuah wadah organisasi, terjamin dan terlindungi. 

Disisi lain, banyaknya jumlah ormas di Indonesia juga dituntut agar memiliki sinergi positif sebagai sumberdaya pembangunan, sehingga memberikan kemanfaatan seluas-luasnya bagi kehidupan masyarakat. Kehadiran ormas tidak boleh menjadi sarana untuk membangun sekat-sekat yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjadi “duri dalam daging” bagi pembangunan,” ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI dan Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga memberikan apresiasi atas peran dan kontribusi 234 SC di berbagai daerah, yang telah mengabdikan diri pada kepentingan masyarakat melalui kerja-kerja sosial.

Peran dan kontribusi dimaksud, seperti pemberian bantuan kepada korban bencana alam, bantuan sembako kepada masyarakat miskin, bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi, serta berbagai aksi kemanusiaan lainnya.

“Dalam berbagai aksi kemanusiaan tersebut, 234 SC juga membangun sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Ini menunjukkan sikap egaliter dan sifat inklusif dari 234 SC, dan dengan karakter organisasi tersebut, saya yakin dan percaya bahwa 234 SC akan semakin maju dan berkembang, karena mampu membangun jaringan (networking) dengan institusi dan organisasi lainnya,” pungkas Bamsoet.(*)

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Tags: Bambang SoesatyoKetua MPR RIMusyawarah Nasional I 234 Solidarity Communitypasca amandemen KonstitusiWarta PemiluWartaPemilu
Previous Post

Seruan Moral 32 Perguruan Tinggi Yogyakarta ‘Pemilu Berkualitas dan Demokrasi Bermartabat’

Next Post

Pentingnya Memilih Penyampai Pesan, Media dan Strategi Kepemiluan Agar Dipahami Masyarakat

Next Post

Pentingnya Memilih Penyampai Pesan, Media dan Strategi Kepemiluan Agar Dipahami Masyarakat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Warta Baru

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu