• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

PEMILU 2024: Optimalisasi Peran DKPP dalam Mengawal Penyelenggaraan PEMILU yang Jujur dan Adil

by WartaPemilu
September 23, 2022
in Edukasi, Pemantau Independen
0

Garut, WartaPemilu – Menurut UUD 1945, Pemilihan Umum tidak lagi ditentukan berada ditangan Presiden, melainkan sepenuhnya berada ditangan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri sesuai dengan ketentuan pasal 22E ayat (5) UUD 1945.

Mengingat peran penting penyelenggara dalam Pemilu di Indonesia, maka secara politik mempengaruhi trias politica kekuasaan yang selama ini dipahami.

Peran penyelenggara Pemilu, menjadi cabang kekuasaan keempat, selain kekuasaan eksekutif, legislatif dah yudikatif.

Mengenai cabang kekuasaan keempat sangat strategis di masa kini dan masa depan, karena pemilihan umum merupakan pilar utama demokrasi untuk memastikan siklus kekuasaan berlangsung tertib dan damai.

Berdasarkan pasal 22E ayat (5) perubahan ketiga UUD 1945, tanggungjawab penyelenggaraan pemilihan umum berada di suatu komisi penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang sekarang oleh Undang-Undang dibagi menjadi terbagi kedalam 2 organ negara, yaitu: Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedua lembaga ini sekarang ditambah lagi dengan institusi baru, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) yang juga bersifat independen sebagai lembaga ketiga, karena harus menegakan kode etik, baik bagi aparat KPU maupun Bawaslu.

DKPP sebagai lembaga peradilan etika penyelenggara Pemilu. Kelembagaan DKPP berdasarkan undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan UU tersebut, KPU, BAWASLU, dan DKPP merupakan kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu.

Memasyarakatkan DKPP

Dari ketiga lembaga penyelenggara pemilu, DKPP seolah menjadi lembaga yang tidak mendapatkan perhatian masyarakat. Padahal DKPP memiliki peran strategis dalam mengawal pemilu yang jujur dan adil.
Seperti diatur terinci pada Bab III, pasal 155- Pasal 166, tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat ( 1), yakni:

  1. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu; dan
  2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran serta DKPP dalam proses Pemilu. Karena DKPP akan berperan apabila masyarakat berani melakukan pelaporan atau aduan terhadap penyelenggara yang diduga melanggar kode etik. Kode etik terkait dengan kejujuran, transfaransi, keadilan, profesionalitas penyelenggara pemilu.

KPU dan Bawaslu harus tegak berdiri secara mandiri dan independen tanpa ada intervensi pihak manapun.

Memasyarakatkan DKPP adalah bentuk upaya mendekatkan DKPP kepada masyarakat secara luas untuk menjadi mitra strategis masyarakat guna mengawal pemilu yang bersih, jujur dan adil.

Kedekatan DKPP dengan masyatakat bisa diukur dengan keberanian, pro aktif masyarakat memfungsi kan DKPP sebagai lembaga yang independen mengawal proses pemilu, dengan mampu mengawasi, dan melaporkan para penyelenggara pemilu mulai dari tingkatan KPU sampai ke tingkat KPPS apabila di duga ada pelanggaran kode etik.

Pengawasan Proses Rekrutmen
Demi terwujudnya pemilu yang bersih, jujur dan adil, hal yang dasar ketika proses rekrutmen penyelenggara baik di KPU ataupun di Bawaslu sampai pada tingkatan yang paling bawah.

Dalam kontek pemerintahan Garut, Bawaslu dan KPU Garut harus menjadi contoh model dari penyelenggara yang jujur dan bersih. Maka penting mengawasi proses rekrutmen sehingga benar benar mengedepankan asepk profesionalitas.

Dalam waktu dekat bawaslu KPU Garut, akan melakukan rekrutmen untuk penyelenggara di tingkat kecamatan PPK. Bawaslu Garut sedang melaksanakan rekrutmen. Tentu sebagai masyarakat civil society sangat berkepentingan untuk terlibat aktif dalam pengawasan proses rekrutmen penyelenggara di tingkat kecamatan.

Tanpa mengurangi rasa kepercayaan kita kepada KPU Garut dan Bawaslu dalam menerapkan prinsip etis, profesional proses rekrutmen calon PPK dan Panwascam, tentu menjadi semakin berkualitas apabila ada peran civil society dalam yang turut serta mengawasi proses tersebut.

Bila melihat komposisi struktur baik KPU ataupun Bawaslu Garut, sangat kompeten untuk menjungjung tinggi menjaga profesionalitas. Berbagai latar belakang sebagai aktifis, akademis, profesional menjadi modal untuk menjadikan KPU dan Bawaslu Garut terdepan dalam menjaga independensi.

Prinsip-prinsip profesionalitas harus kita awasi dalam semua tahapan rekrutmen. Hal- hal yang seringkali terjadi dugaan pelanggaran kode etik dalam proses rekrutmen, adalah bentuk kolusi dan nepotisme.

Kolusi mengedepankan faktor hierarkis klan, kedekatan, ras, dan kepentingan bersama untuk melakukan kecurangan. Nepotisme lebih mengutamakan, dan mengedepankan faktor kekeluargaan, kekerabatan dalam merekrut calon penyelenggara di level bawah.

Peran Aktif Civil society

Masyarakat sipil dalam bingkai demokrasi adalah salah satu pilar penopang kokohnya demokrasi yang berkualitas. Peran serta kelompok civil society, sangat diperlukan guna memperkuat proses demokrasi.

Pemilu sebagai Hallmark of demokrasi menjadi puncak dari demokrasi itu sendiri. Karena pemilu sebagai puncak, maka keterlibatan sivil society dalam mengawal pemilu yang bersih, jujur dan asil sangat diperlukan.

KAHMI merupakan bagian dari kekuatan civil society yang berkepentingan dengan terwujudnya pemilu yang demokratis.

Peran KAHMI bisa mengisi peran “Watch dog” bagi ketiga penyelenggara KPU, BAWASLU dan DKPP.

Peran KAHMI dalam mengoptimalisasi peran DKPP sangat strategis, dengan sumber daya yang ada bisa memberdayakan kekuatan untuk melakukan pengawasan dan memungkinkan untuk melakukan pelaporan dan aduan terhadap penyelenggara yang diduga melanggar kode etik.(*)

Artikel ini merupakan hasil kajian Korp Alumni HMI (KAHMI) Garut:
Dr. H. Aja Rowikarim, M.Ag
Drs. H. Nurdin Yana, MH
H. Dedi Jamaludin, S.Hi
Sulaiman, S.T
I Irfan Ibrahiem, S.H., M.Kn
Ricky Priyatno, S.Pd.
Aep Saepul Rohman, S.E

BACA juga berita menarik lainnya KLIK disini

Tags: Bawaslu RIDewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)Korp. alumni HMI (KAHMI) GarutKPU RIOptimalisasi Peran DKPPPemilu Serentak 2024Warta PemiluWartaPemilu
Previous Post

Pemilu 2024 Suram: Lembaga Survey, Parpol dan Elit Politisi Terjebak Politik Populisme Tokoh dalam Pilpres Menjelang Pemilu 2024

Next Post

Selamat Bertarung Anies Baswedan

Next Post

Selamat Bertarung Anies Baswedan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023

Warta Baru

PKS Konsisten Bersama Koalisi Perubahan Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024

Januari 30, 2023

Temuan PPATK Dana Rp1 Triliun ke Anggota Parpol, KPK Siap Tindaklanjuti

Januari 30, 2023

Ketua KPU Garut Apresiasi Pendidikan Pemilih Pemula ‘Tular Nalar’ Radio Komunitas Suara Leles

Januari 30, 2023

DPP Golkar Usulkan Gubernur Riau Maju Pileg DPR RI, UAS Maju Pilkada

Januari 29, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu