• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Boyamin Saiman MAKI: Tambang Emas Sumber Kekayaan Lukas Enembe adalah Hoaks

by WartaPemilu
Oktober 1, 2022
in News
0

WartaPemilu – Gubernur Papua, Lukas Enembe mengklaim memiliki bisnis tambang emas sebagai pendapatannya di kawasan Tolikara, Papua.

Namun klaim Lukas perihal memiliki bisnis tambang emas terbantah oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkap, hasil penelusuran dilakukannya tidak ditemukan jejak tambang emas di kawasan Tolikara seperti diklaim Lukas Enembe.

“Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah hoaks,” kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022).

Boyamin menjelaskan dari hasil penelusuran di website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) atau Kementerian Investasi BKPM, (Badan Koordinasi Penanaman Modal) tidak ada tambang emas di Mamit Tolikara.

Menurut Boyamin, penelusuran dilakukannya hanya menemukan tiga perusahaan memiliki izin tambang emas di Papua. Tiga perusahaan itu adalah PT Trident Global Garmindo yang melakukan penambangan di kawasan Nabire dan Dogiyai.

Kemudian PT Iriana Mutiara Idenburg, yang melakukan penambangan di Pegunungan Bintang. Serta PT Freeport Indonesia yang melakukan penambangan di Mimika dan Paniai.

“Dimana dalam situs dan Website tersebut jelas tidak ditemukan izin-izin terkait tambang emas di Mamit Tolikara,” ujar Boyamin.

Sementara dalam tiga perusahaan tersebut turut terlampir izin tambang terdiri dari: IUP Eksplorasi (penelitian), dan IUP Ekplotasi (operasi penambangan RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja) yang masuk dalam sistem aplikasi MOMS kementerian ESDM untuk menjual tambang sekaligus pembayaran pajak dan royalti.

“Dengan tidak adanya izin-izin tersebut maka dapat dipastikan tidak ada penambangan secara legal. Jika ada penambangan oleh pihak Lukas Enembe maka dapat dinyatakan ilegal yang melanggar UU Minerba sehingga hasilnya dapat disita oleh negara,” ujar dia.

Boyamin pun mempertanyakan asal kekayan Lukas yang sebagain diduga digunakan untuk berjudi di Singapura, Malaysia dan Filipina setelah tak ditemukan lokasi tambang emas tersebut.

“MAKI mendesak Lukas Enembe untuk segera memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan semua asal-usul kekayaannya sehingga perkara dugaan korupsinya menjadi terang benderang,” tukasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sempat membenarkan jika kliennya memiliki sumber dana usaha berasal tambang emas yang dipakai untuk kebutuhannya.

Hal tersebut disampaikan guna menjawab pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi KPK yang bisa dihentikan. Asalkan, Lukas bisa membuktikan sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK.

“Saya langsung tanya bapak Lukas waktu itu, ‘Pak’, (terkait tambang emas),” kata Roy dalam konferensi pers di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Namun Lukas menegaskan bahwa tambang emas itu benar adanya dan saat ini tengah proses perizinan. Roy mengaku mendapat jawaban dari Gubernur Papua, bahwa benar kliennya memiliki tambang emas namun masih dalam proses administrasi.

“Intinya bahwa, bapak Lukas punya,” ucap Roy.

Roy pun mengaku telah mengkonfirmasi langsung ke Lukas soal dugaan kepemilikan tambang, dan dibenarkan. Roy pun mengajak pimpinan KPK ke Tolikara untuk membuktikan adanya tambang dimaksud.

Diketahui, KPK telah meminta Lukas membuktikan tambang emas yang diklaim sebagai sumber penghasilannya.

Gubernur Papua ini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi Rp1 miliar pengerjaan proyek menggunakan APBD Papua. Namun demikian hingga kini KPK belum bisa memeriksa yang bersangkutan beralasan masih dalam kondisi sakit.(*)

BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’

Tags: Gubernur Papua Lukas EnembeKomisi Pemberantasan KorupsiMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)tersangka kasus korupsi gratifikasiWarta PemiluWartaPemilu
Previous Post

Jakarta Barometer Politik Nasional, Sebuah Harapan: Menjaga Momentum Kebangkitan Ekonomi Paska Pandemi Covid-19

Next Post

Lembaga Trust Indonesia: Calon Plt Gubernur DKI Jakarta Terbaik adalah Bahtiar

Next Post

Lembaga Trust Indonesia: Calon Plt Gubernur DKI Jakarta Terbaik adalah Bahtiar

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu