Jakarta, WartaPemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam webinar bertema “Etika: Pondasi untuk Membangun Pemilu 2024 yang Berkualitas,” mengungkapkan tantangan dalam pelaksanaan Pemilu yang kemudian diikuti Pemilihan Daerah(Pilkada) di tahun 2024.
Webinar tersebut diselenggarakan Komite I Pembinaan Kehidupan Akademik dan Integritas Moral, Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) periode 2020-2025, Sabtu (15/10/2022).
Menurut dia dalam menciptakan Pemilu berintegritas bisa diawali dengan penyelenggara pemilu berintegritas yakni KPU, Bawaslu,dan DKPP.Â
“Salah satu tantangan dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 adanya perbedaan pengaturan. “Kita belum punya pengalaman dalam pilkada serentak pada November 2024. Tantangannya adalah menggunakan dua rejim undang-undang yang berbeda, yaitu UU Pemilu dan UU Pemilihan,” katanya seperti diungkapkan dalam laman bawaslu.go.id.
Bagja yang menjadi salah satu narasumber dengan sudut pandang Peran Strategis Bawaslu Dalam Menghasilkan Pemilu Yang Adil dan Demokratis, menyatakan pemilu merupakan isyarat adanya demokrasi. “Demokrasi dalam pemilu akan menghasilkan pemimpin berintegritas dan hal ini dimulai dari penyelenggara pemilu berintegritas,” tegas dia.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu utama akan menjadi terdepan, Bawaslu akan mengawasi di belakang untuk menghadirkan keadilan pemilu. Dalam UU 7/2017 demokrasi ini dilaksanakan dengan ‘rule of law’ yang menjadi induk Bawaslu dalam bekerja dengan mandiri, jujur, adil, terbuka, profesional, efektif, dan efisien,” imbuh alumnus sarjana hukum dari UI ini.
Disebutkan dia lagi,”KPU melaksanakan tahapan pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan dalam setiap tahapan pemilu, dan DKPP mengawasi kode etik penyelenggara pemilu. Ketiganya dalam ekologi menjadi satu penyelenggara pemilu.”
Berbicara mengenai kewenangan Bawaslu, Bagja menyebut sudah mengalami evolusi. Dia pun menceritakan, “Bawaslu sebelumnya berbentuk ad hoc (sementara). Kini menjadi permanen. Bawaslu melakukan upaya pencegahan dan penindakan, di mana penindakan terbagi dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Jadi, semakin besar kewenangannya maka semakin besar tanggung jawabnya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Bagja pun mengungkapkan peluang pemilu berintegritas dapat dimulai dengan literasi yakni dengan meningkatnya internet ‘society’. “Dengan pemanfaatan teknologi Bawaslu telah menerapkan upaya penegakan hukum pemilu secara terbuka yang bisa diakses masyarakat khususnya para pemohon,” katanya.
Lalu dalam kelembagaan Bawaslu, dia menyatakan, prinsip kolektif kolegial merupakan bagian internal ‘check and balances’ yang dijaga oleh posisi ketua dan pintu terakhir melalui pleno sesuai dengan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022.
“Sedangkan dalam menjaga integritas dan profesionalisme Pengawas Ad hoc (sementara) maka dibuat aturan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022,” tutupnya.(*)
BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’