Kamis, Maret 28, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKPUKPU RI Tetapkan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kota Jawa Barat Pemilu Serentak...

KPU RI Tetapkan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Kota Jawa Barat Pemilu Serentak 2024

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU No 457 Tahun 2022.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., mengatakan, Penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ini, selanjutnya akan jadi dasar bagi KPU Kabupaten/Kota dalam penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penghitungan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XXXIII Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,” dikutip dari diktum kedua bagian memutuskan dalam surat keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, 5 November 2022.

Untuk Jawa Barat, dari jumlah penduduk dalam alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota secara umum tidak ada perubahan untuk Pemilu 2024 mendatang.

Penetapan Jumlah Kursi

Penetapan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:

  1. Kabupaten Bogor
    55 kursi dari 5.385.219 jumlah penduduk,
  2. Kabupaten Sukabumi
    50 kursi dari 2.733.402 jumlah penduduk,
  3. Kabupaten Cianjur
    50 kursi dari 2.472.052 jumlah penduduk,
  4. Kabupaten Bandung
    50 kursi dari 3.655.878 jumlah penduduk,
  5. Kabupaten Garut
    50 kursi dari 2.675.547 jumlah penduduk,
  6. Kabupaten Tasik
    50 kursi dari 1.881.881 jumlah penduduk,
  7. Kabupaten Ciamis
    50  kursi dari 1.264.017 jumlah penduduk,
  8. Kabupaten Kuningan
    50 kursi dari 1.204.584 jumlah penduduk,
  9. Kabupaten Cirebon
    50 kursi dari 2.380.074 jumlah penduduk,
  10. Kabupaten Majalengka
    50 kursi dari 1.328.894 jumlah penduduk,
  11. Kabupaten Sumedang
    50 kursi dari 1.176.018 jumlah penduduk,
  12. Kabupaten Indramayu
    50 kursi dari 1.888.890 jumlah penduduk,
  13. Kabupaten Subang
    50 kursi dari 1.599.318 jumlah penduduk,
  14. Kabupaten Purwakarta
    50 kursi dari 1.008.058 jumlah penduduk,
  15. Kabupaten Karawang
    50 kuris dari 2.462.492 jumlah penduduk,
  16. Kabupaten Bekasi
    55 kursi dari 3.079.730 jumlah penduduk,
  17. Kabupaten Bandung Barat
    50 kursi dari 1.799.495 jumlah penduduk,
  18. Kabupaten Pangandaran
    40 kursi dari 433.091 jumlah penduduk,
  19. Kota Bogor
    50 kiursi dari 1.099.422 jumlah penduduk,
  20. Kota Sukabumi
    35 kursi dari 355.735 jumlah penduduk,
  21. Kota Bandung
    50 kursi dari 2.530.448 jumlah penduduk,
  22. Kota Cirebon
    35 kursi dari 344.030 jumlah penduduk,
  23. Kota Bekasi
    50 kursi dari 2.470.972 jumlah penduduk,
  24. Kota Depok
    50 kursi dari 1.902.159 jumlah penduduk,
  25. Kota Cimahi
    45 kursi dari 562.160 jumlah penduduk,
  26. Kota Tasikmalaya
    45 kursi dari 737.244 jumlah penduduk,
  27. Kota Banjar
    30 kursi dari 206.370 jumlah penduduk.(*)

BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments