• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Persiapkan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Garut Sosialisasikan Perbawaslu dan Produk Non Hukum Perbawaslu

by WartaPemilu
November 19, 2022
in Daerah, Warta KPU/Bawaslu
0

Garut, WartaPemilu – Menuju Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Produk Non Hukum Perbawaslu kepada Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Garut.

Acara dilaksanakan di Hotel Santika Garut ini dihadiri oleh Parpol 20 perwakilannya, ada juga Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai Universitas di Kabupaten Garut, Media Massa, dan lain-lain.

Koordinator Divis Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I., mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman-pemahaman terkait peraturan persiapan Pemilu 2024.

“Memang kita sengaja mengundang semua partai yang ada di Kabupaten Garut. Bahkan, yang awalnya tidak dilakukan Vermin (Verifikasi Administrasi) dan Verfak (Verifikasi Faktual), karena kemarin ada 5 Partai yang melakukan aduan administratif di Bawaslu RI, dan akhirnya dikabulkan. Itu kita undang,” kata Ahmad usai menyampaikan sosialisasi pada Kamis (17/11/2022).

Kemudian tentang Peraturan Non Hukum, jelas Ahmad, yang disosialisasikan berkaitan dengan suatu instansi terkait.

“Misalnya ketika ada Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang tidak netral, itu kita hanya merekomendasikan kepada instansi PNS untuk memberikan sanksinya. Jadi, tidak diproses oleh Bawaslu,” katanya.

Karena diketahui, PNS tidak diperbolehkan untuk bergabung maupun mendukung secara terang-terangan dengan suatu Parpol.

Pihaknya berharap, dengan disosialisasikannya Perbawaslu dan Peraturan Non Hukum kepada seluruh peserta yang hadir, bisa lebih mentaati dan memahami peraturan yang ada.

“Ini kita melibatkan Pemilih. Bagaimana pemilih ini bisa lebih cerdas dalam Pemilu 2024. Sehingga, ketika ada yang dugaan pelanggaran itu minimal memberikan informasi, yang maksimalnya berani melaporkan kepada Bawaslu,” Ahmad memungkas.(*)

BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’

Tags: Bawaslu GarutPemilu Serentak 2024Produk Non Hukum PerbawasluSosialisasi dan Implementasi PerbawasluWarta PemiluWartaPemilu
Previous Post

Anies Baswedan Bawa Pesan Persatuan Dalam Deklarasi FKM di Yogyakarta

Next Post

Menuju Pilpres 2024, Beathor Suryadi: Kantong Koalisi Itu Bernama KIB dan KIR

Next Post

Menuju Pilpres 2024, Beathor Suryadi: Kantong Koalisi Itu Bernama KIB dan KIR

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu