Garut, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mendapat protes dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Garut Peduli Pemilu (AMGPP).
AMGPP menyebut KPU tidak memakai UU No. 7 Tahun 2017 pasal 117 huruf (j) yang menyatakan bahwa PNS, P3K, Perangkat Desa minimal mendapat ijin dari atasan (cuti) dan atau mengundurkan diri.
Berkenaan dengan pernyataan tersebut, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sosialisasi KPU Garut, Nuni Nurbayani, S.Pd, M.Pd.I., meluruskan terkait perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024. Pihaknya berpatokan pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Terkait protes dari AMGPP, kami tetap berpatokan pada Undang-Undang (UU) Pemilu. Adapun syarat pendaftaran Anggota PPK di Undang-Undang 7 tahun 2017, ada di Pasal 72 bukan di Pasal 117 seperti yang disampaikan AMGPP,” kata Nuni. Minggu (11/12/2022).
Nuni menyampaikan, syarat untuk jadi PPK, pada paragraf 6 pasal 72 Undang-Undang Pemilu tidak tersurat mengatur tentang calon PPK yang terindikasi PNS, PKH, perangkat desa dan lain-lain.
“Pada pasal tersebut yang memuat persyaratan calon anggota PPK, tidak mengatur soal PNS, PKH dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pasal 72 menyiratkan untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Atas dasar itu, Syarat dan tahapan perekrutan PPK Pemilu 2024 tersebut dijadikan sebagai panduan. Terutama dalam input diaplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc)

“Namun, kami tetap berkoordinasi dengan beberapa intansi terkait surat kesehatan ke Dinas Kesehatan. Ke dinas sosial terkait PKH. Serta mengundang stakeholder 42 kecamatan, dinas pendidikan, kemenag, Bawaslu, BPMPD, Diskominfo, KNPI dan lain-lain. Melakukan sosialisasi kepada stakeholder tersebut terkait rekrutmen badan adhoc. Rabu yang lalu (16/11/2022) di Pave hotel. Selanjutnya jika ada aduan terhadap calon ada tanggapan masyarakat dari tanggal 2-10 Desember 2022. Dan akan ditindaklanjuti pada saat wawancara 15 besar calon PPK,” jelas Nuni.
“Kami terbuka menerima saran dan kritik untuk kebaikan semua pihak dan untuk kelancaran tahapan sampai pesta demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” Nuni menegaskan.
Nuni menyampaikan bahwa, ditegaskan dalam pasal tersebut, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Dan dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip diantaranya mandiri, jurdil, berkepastian hokum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien,” jelasnya.
“Jadi, mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Penyelenggara Pemilu merupakan lembaga yang yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara, dan Badan Pengawas Pemilu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2017 yang lalu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2017 mengesahkan Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.(*)
Berita Terkait : Sebut Hasil CAT KPU Garut Berseliweran, Berikut Pernyataan Sikap AMGPP
BACA juga berita menarik lainnya di Kabariku.com ‘Aktif Memberi Kabar’
Discussion about this post