• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

SAH! KPU Putuskan 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Berikut Nomor Urutnya

by WartaPemilu
Desember 14, 2022
in Warta KPU/Bawaslu
0

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memutuskan 17 partai politik (Parpol) lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Bertepatan dengan 14 bulan sesuai UU 7/2017 yaitu sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 ini hari terakhir KPU diberikan kesempatan untuk menentukan peserta Pemilu 2024,” kata ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, diadakan secara terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh. Menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Diketahui, Verifikasi faktual dilakukan terhadap sembilan Partai nonParlemen. Dari sembilan parpol nonparlemen itu, KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Partai bentukan politikus senior Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara. Sedangkan, delapan Partai nonParlemen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Parpol nonParlemen yang memenuhi syarat itu,adalah: Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.

Mereka akan maju dalam perhelatan Pemilu 2024 bersama sembilan partai yang kini eksis di parlemen. Sembilan parpol parlemen itu adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.

Selanjutnya, Rabu (14/12/2022) malam, KPU menggelar pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sedangkan partai nonParlemen dan partai baru dapat nomor baru pada Pemilu 2024 nanti.

Pengundian no urut dihadiri sejumlah pimpinan Parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut Parpol Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP

Untuk diketahui, Pengundian nomor urut serta penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan Perppu 1/2022, Partai Parlemen memiliki opsi untuk diundi atau memakai nomor urut pada Pemilu sebelumnya.

Berikut bunyi pasal 179 (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2022:

“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu”.(*)

Tags: KPU RIPemilu Serentak 2024Warta PemiluWartaPemilu
Previous Post

Pembekalan dan Penguatan Antikorupsi Bakal Bacaleg PDI Perjuangan, Berikut Wejangan Megawati Soekarnoputri

Next Post

Budiman Sudjatmiko Usulkan Kades Diikutsertakan Pendidikan di Lemhannas

Next Post

Budiman Sudjatmiko Usulkan Kades Diikutsertakan Pendidikan di Lemhannas

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Repdem: Wacana Jokowi 3 Periode adalah Ide Sesat dan Mencederai Agenda Reformasi 98

Agustus 28, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Garut Bangkit Garut Kembali, Dukungan GBK untuk Agus Supriadi di Pilkada 2024

Februari 5, 2023

Ketum Forum Kabah Membangun Berharap Capres Anies Baswedan Didampingi Cawapres dari TNI

Februari 5, 2023

Seabad Kebangkitan Ulama

Februari 3, 2023

Fokki Ardiyanto Menutup Masa Reses Pertama Dengan Senam SICITA

Februari 2, 2023

Warta Baru

Garut Bangkit Garut Kembali, Dukungan GBK untuk Agus Supriadi di Pilkada 2024

Februari 5, 2023

Ketum Forum Kabah Membangun Berharap Capres Anies Baswedan Didampingi Cawapres dari TNI

Februari 5, 2023

Seabad Kebangkitan Ulama

Februari 3, 2023

Fokki Ardiyanto Menutup Masa Reses Pertama Dengan Senam SICITA

Februari 2, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu