Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi memutuskan 17 partai politik (Parpol) lolos verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Bertepatan dengan 14 bulan sesuai UU 7/2017 yaitu sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 ini hari terakhir KPU diberikan kesempatan untuk menentukan peserta Pemilu 2024,” kata ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, diadakan secara terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD dan parpol lokal Aceh. Menetapkan 17 partai politik sebagai peserta pemilu DPR, DPRD, Tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Diketahui, Verifikasi faktual dilakukan terhadap sembilan Partai nonParlemen. Dari sembilan parpol nonparlemen itu, KPU menetapkan hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Partai bentukan politikus senior Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak lolos verifikasi di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara. Sedangkan, delapan Partai nonParlemen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Parpol nonParlemen yang memenuhi syarat itu,adalah: Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Buruh.
Mereka akan maju dalam perhelatan Pemilu 2024 bersama sembilan partai yang kini eksis di parlemen. Sembilan parpol parlemen itu adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PPP, dan PAN.
Selanjutnya, Rabu (14/12/2022) malam, KPU menggelar pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu 2024. Partai yang sudah ada kursi di DPR memilih nomor urut Pemilu 2019 sebelumnya, sedangkan partai nonParlemen dan partai baru dapat nomor baru pada Pemilu 2024 nanti.
Pengundian no urut dihadiri sejumlah pimpinan Parpol peserta Pemilu 2024.
Berikut Parpol Pemilu 2024 beserta nomor urutnya:
1. PKB
2. Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP
Untuk diketahui, Pengundian nomor urut serta penetapan Parpol peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan Perppu 1/2022, Partai Parlemen memiliki opsi untuk diundi atau memakai nomor urut pada Pemilu sebelumnya.
Berikut bunyi pasal 179 (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2022:
“Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu”.(*)