oleh:
Mila Nabilah
Wakil Sekretaris Jenderal
DPP Suluh Perempuan

Apa yang Salah dengan Sistem Pemilu Kita?
WartaPemilu – Konon ada mahar politik dalam lembaga penyelenggara pemilihan tersebut dan ada permainan elit dari partai-partai besar berkuasa saat ini, untuk menjegal lolosnya partai-partai baru terutama partai-partai yang diperhitungkan dapat mengganggu mahsyuknya kelompok oligarki penguasa-pengusaha.
Gugatan sejak masa verifikasi adminstrasi berakhir saja dilayangkan oleh lima partai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Tuntutan itu kemudian diajukan ke Bawaslu yang mana perkara lolos tidaknya parpol-parpol ini adalah didasarkan SIPOL.
Apa Itu SIPOL?
SIPOL merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status Penelitian Faktual Kantor Partai dan Cetak Formulir/Template.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah KPU dalam pendataan Partai Politik yang ada di seluruh Indonesia.
SIPOL memang merupakan sebuah kemajuan dalam hal digitalisasi dan diharapkan akan dapat mempermudah jalannya pendaftaran partai yang ingin ikut terlibat dan terdaftar resmi untuk mengikuti Pemilihan Umum.
Akan tetapi ternyata sama saja, SIPOL ini sama saja seperti sistem administrasi birokrasi kita yang publik ketahui selalu berbelit-belit.
Sebagaimana para penggugat sampaikan bahwa banyak sekali kendala yang mereka temukan di dalam SIPOL, hambatan teknis ini misalnya, telah menyebabkan pemohon tidak dapat melaksanakan input data secara maksimal dan sempurna ke dalam SIPOL sebagaimana yang dikeluhkan oleh Partai Republik.
“Contohnya, dokumen kategori data kepengurusan, meski SK kepengurusan telah diperbaiki, faktanya indikator kepengurusan dalam Sipol tidak memperbaiki, warna biru. Hambatan ini lah yang membuat pemohon harus mempelajari penyebabnya. Proses mempelajari ini memakan waktu berhari-hari, sehingga menghabiskan masa perbaikan yang dimiliki pemohon, menjelang berakhirnya target masa waktu perbaikan,” bunyi permohonan Partai Republik. (Kompas.com 26/10/2022)
Sementara itu, paska gugatan diterima oleh Bawaslu, sidang memberikan waktu 2x24jam untuk memenuhi kebutuhan penyelesaian administrasi tersebut.
Sungguh waktu yang terlalu sedikit bagi sebuah sistem yang buruk dan rumit untuk dipenuhi alias Bawaslu hanya secara formalitas saja berlaku seakan adil dan memberikan kesempatan.
Padahal itu sama saja dengan tetap membiarkan partai pendaftar untuk tidak lolos verifikasi administrasi hingga akhirnya gagal melaju ke tahap verifikasi faktual.
Satu hal yang mengherankan adalah, jika sistem SIPOL tersebut sebegitu rumitnya mengapa partai-partai besar lolos dengan begitu mudahnya?
Ada desas-desus bahwa ajang Pemilu ini adalah moment lima tahunan KPU untuk meraup untung besar.
Ada isu-isu beredar bahwa KPU atau mungkin kita sebut saja oknum KPU yang meminta besaran nominal tertentu untuk meloloskan Partai Politik yang gagal menembus verifikasi administrasi.
Partai Buruh sendiri yang akhirnya lolos verifikasi sempat mengeluhkan perkara SIPOL ini, Said mengatakan unggahan dokumen persyaratan Partai Buruh di SIPOL tersendat.
“Semalam kami cek ada sekitar 4.500 data keanggotaan kami yg tidak tampil di SIPOL, pagi ini tinggal 1.500, artinya 3.000 tiba-tiba tampil”.
KPU sendiri yang menganjurkan agar parpol mengunggah semua kelengkapan dokumennya ke Sipol.
“Tugas KPU memberikan pelayanan publik dan mempersiapkan. Kalau orang diminta mengunggah dokumen ke SIPOL ya SIPOLnya dipersiapkan. Enggak boleh meminta partai tapi SIPOLnya punya keterbatasan,” cecar Said pada Bisnis.com
Disisi lain, Komisioner KPU Idham Holik yakin jika laman SIPOL tak memiliki masalah. Alasannya, ujar Idham, sudah banyak parpol lain yang berhasil mengunggah dokumen persyaratan hingga lengkap.
“Kenapa kami nyatakan masalah ini bukan di aplikasi SIPOL, karena sampai dengan kemarin siang itu ada 14 parpol yg sudah 100 persen,” jelasnya.
Pada akhirnya Partai Buruh dan Partai Ummat berhasil lolos dari SIPOL ini
Entah memang SIPOLnya tidak bermasalah bagi ke 14 parpol itu atau entah rupiahnya yang tidak bermasalah?
Wallahualambisawab, hanya Tuhan dan KPU yang tahu selama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak dilakukan untuk menjawab kisruh perihal pemilu ini.(*)
Jakarta, 6 Januari 2023
BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com