Kamis, April 25, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaDaerahGedung DPRD Garut Kembali Memanas, Dugaan Korupsi BOP Pimpinan DPRD Dilaporkan Warga

Gedung DPRD Garut Kembali Memanas, Dugaan Korupsi BOP Pimpinan DPRD Dilaporkan Warga

Garut, WartaPemilu – Masyarakat pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin membenarkan terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai Sekertarias DPRD Kabupaten Garut yang berpotensi merugikan keuanga negara dalam hal ini Biaya Operasional (BOP) Pimpinan DPRD Garut tahun 2021 dilaporkan ke Polres Garut. Pengaduan tersebut sudah disampaikan ke Polres Garut pada 9 Januari 2023.

“Benar, adanya dugaan penyalah gunaan wewenang dalam jabatan sebagai sekertaris DPRD dan jajarannya patut dicurigai, pasalnya anggaran yang seharusya dipergunakan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD Garut, namun malah digunakan untuk kegiatan diluar itu. Bahkan sekertaris DPRD membenarkan tindakan tersebut,” ujar Asep Muhidin. Selasa (17/1/2023).

Sebagai bukti, Asep merincikan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Jawa Barat telah menerbitkan hasil pemeriksaannya yang tertuang pada buku II nomor : 12/LHP/XVIII/BDG/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 yang menemukan penggunaan dana Operasional Pimpinan DPRD pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 393.120.000,00 dengan realisasi sebesar Rp. 386.400.000,00.

Sebesar Rp. 314.496.000,00 digunakan untuk kepentingan diluar kegiatan sebagai anggota DPRD, dan sekertarias DPRD terbukti telah turut serta menyetujui dan/atau mencairkan dana tersebut meskipun penggunaannya bukan untuk kegiatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut.

Secara hukum, menurutnya, Sekertaris DPRD sudah mengakui kebenaran penggunaan dana operasional tersebut, tetapi masih tetap dicairkan. Bahkan pada laporan pertanggungjawaban yang diperiksa BPK jelas dan nyata foto-foto kegiatan itu kegiatan diluar dari yang seharusnya sebagai anggota DPRD, itu sebagai bukti nyata yang tidak bisa dipungkiri.

“Kalau alasan sekertaris DPRD ada kesalahan administrasi dalam penyajian laporan pertanggungjawaban, berarti orang yang memberikan laporan tersebut telah sengaja memberikan dokumen yang bohong pada pemeriksa atau saat pemeriksaan, itu kan jelas pidana,” tukasnya.

Pelapor berharap, Kepolisian Resort Garut dapat berlomba membuka kasus ini, karena yang sebelumnya kasus DPRD Garut masih mandeg bertahun-tahun.

“Nah mudah-mudahan Polisi dapat segera mengungkap hasil pemeriksaannya apakah ada perbuatan melawan hukum yang menimbukan kerugian negara atau tidak,” ucapnya.

Asep pun menegaskan, akan mengawasi proses ini karena sebagaimana Pasal Pasal 41, Pasal 42 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyatakan yang pada pokoknya peran serta masyarakat diantaranya memberikan informasi adanya dgaan tindak pidana korupsikepada penegak hukum, dan memiliki tanggungjawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkas Asep.(*)

Berita telah tayang di Kabariku.com

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments