Jakarta, WartaPemilu – Tuntutan para Kepala Desa (Kades) terkait perubahan masa jabatan 9 tahun dari sebelumnya hanya 6 tahun. Selain itu mereka meminta pemerintah untuk merevisi Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Aksi Kades tersebut membuat Politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko dipanggil Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Kepresidenan di Jakarta, pada Selasa (17/1/2023).
Budiman menjelaskan bahwa Presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa.
Presiden menanyakan kepada Budiman, karena dirinya memang kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.
Budiman menyebut, Presiden Jokowi menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa.

“Tadi Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya,” ujar Budiman usai pertemuan dengan Jokowi.
Budiman menyampaikan kehadirannya di Istana hanya bercerita kepada Presiden mengenai apa yang diketahuinya seputar tuntutan para kepala desa.
Dirinya yang ikut menggagas UU Desa menyampaikan kepada Presiden bahwa kepala desa menuntut adanya perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan Kepala Desa per-periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.
“Jadi enam tahun dikalikan tiga, (karena) bisa dipilih dua kali lagi. Sehingga total 18 tahun kesempatan seorang kepala desa begitu ya. Namun temuan-temuan di lapangan dirasakan bahwa itu boros dan menimbulkan banyak konflik sosial,” kata Budiman mengulangi apa yang disampaikannya kepada Presiden.
Oleh karena itu, para Kades ini meminta periodisasi jabatan kepala desa diperpanjang hingga 9 tahun. Menurut Budiman, Presiden setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.
“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Beliau mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” ujar Budiman.
Diketahui sebelumnya, ribuan Kades se-Indonesia melakukan aksi damai menuntut masa jabatan 9 tahun tanpa periodisasi di depan Gedung DPR RI.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan, lembaganya akan mengakomodasi permintaan revisi Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu pun disampaikan Toha disela-sela aksi demonstrasi oleh ribuan kepala desa (kades) di depan Gedung DPR RI, yang mendorong revisi UU tersebut.
“Nah kita tinggal tunggu pemerintah, ya harus dua-duanya kan, DPR sama pemerintah. Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” kata Toha ditemui di depan Gedung DPR.
Secara pribadi, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku mendukung permintaan para kades agar UU Desa direvisi. Bukan tanpa alasan, menurutnya, tuntutan revisi itu sudah didengarnya ketika turun ke daerah pemilihan (dapil).
“Mereka kan menyuarakan itu sejak saya di dapil ya. Kemudian, saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II,” ujarnya.
Bahkan, Toha mengatakan, desakan revisi UU Desa sudah disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia kemudian mengklaim, Tito Karnavian sudah menyetujui agar UU Desa segera direvisi di DPR.
“Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kita terima dan kita kan sudah mengajukan inisiatif ke Baleg ya,” kata Toha.
Toha, mengungkapkan beberapa poin tuntutan kades berkaitan dengan kedaulatan desa. Ia lantas mengaku juga sudah komunikasi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait revisi UU Desa.
“Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam DIM begitu ya. Semacam DIM atau gagasan atau landasan begitu lah,” Toha memungkas.(*)
BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com
Discussion about this post