Jakarta, WartaPemilu – Pers memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Oleh karena itu, pers diharapkan berperan secara optimal dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti dan bisa bersikap profesional.
Demikian disampaikan Deputi IV Kemenko Polhukam, Janedjri M Gaffar membacakan sambutan tertulis Menko Polhukam, Moh Mahfud Md, pada Seminar Pers dan Pemilu Serentak 2024 yang diselenggarakan Dewan Pers di Jakarta, Kamis (26/1/23).
“Pers sebagai salah satu pilar demokrasi memiliki peran strategis dalam membendung dan menjadi jalan keluar bagi kian maraknya hoax dan disinformasi menjelang dan selama penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang disebarluaskan terutama melalui media sosial,” kata Janedjri M Gaffar.

Menurut Menko Polhukam, Peran pers sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 nanti untuk menghindari adanya pembelahan sosial seperti yang pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya.
“Hindari terjadinya pembelahan sosial dalam masyarakat. Kita bisa melihat hal itu dari pemilu sebelumnya. Saat itu informasi yang tersebar lebih didasari oleh kepentingan kelompok semata,” tutur Janedjri.
Menko Polhukam mengingatkan, berkaca pada pemilu sebelumnya, sangat banyak informasi hoaks dan berita bohong lainnya yang bertebaran. Semua itu terjadi tanpa ada konfirmasi sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Ujung dari informasi yang salah itu, Janedjri memaparkan, pada akhirnya terjadi pembelahan dan konflik sosial di masyarakat. Sudah barang tentu, hal itu amat mengganggu penyelenggaraan negara. Bukan tidak mungkin pula, akibat hal itu membuat program pemerintah juga ikut terganggu.
Sebagai pilar keempat demokrasi, peran pers sangat strategis.
“Peran pers amat besar dalam pemilu serentak 2024. Pers perlu ikut mengawal pelaksanaan Pemilu mendatang,” tuturnya.
Tentu saja, lanjutnya, pers tidak bisa bekerja sendiri. Dalam proses mengawal jalannya pemilu serentak, perlu kerja sama lembaga penyelenggaraan pemilu lainnya.
“Untuk itu diperlukan kerja sama antara pers dan Dewan Pers dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ucapnya.
Tujuan mengawal pelaksanaan Pemilu, ia menjelaskan, supaya pemilu memiliki integritas dan berkualitas. Tidak hanya itu, pemimpin yang dilahirkan dari hasil pemilu itu juga memiliki integritas serta kualitas yang sesuai dengan harapan masyarakat.
“Jika pelaksanaan Pemilu dipenuhi informasi yang tidak benar dan tidak bisa dikelola dengan baik, hal itu bisa menjadi ancaman pemilu. Bahkan, ungkapnya, Pemilu pun bisa berubah menjadi malapetaka,” lanjutnya membacakan pesan Menko mahfud.
Pers punya andil besar, ujarnya, dalam meluruskan informasi yang tidak benar itu. Hal ini karena sajian berita di media massa mendasarkan diri pada fakta.
“Lagi pula, dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), berita yang dihasilkan memiliki standar akurasi yang tinggi sehingga bisa menjadi rujukan dalam ikut mengawal pelaksanaan Pemilu,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, yang membuka seminar itu menyatakan, Dewan Pers akan melakukan perjanjian kerja sama dengan KPU, Bawaslu, KPI, dan kepolisian untuk mengawasi isi, iklan, dan konten media terkait pelaksanaan Pemilu.
Harapan Dewan Pers, Pemilu bisa berjalan demokratis dan jujur serta adil (jurdil).
Dengan makin berkembangnya perusahaan pers akan semakin menambah keikutsertaan pers dalam mengawal pelaksanaan pemilu.
“Di sisi lain, tumbuh dan berkembangnya perusahaan pers harus ditangkap sebagai atensi dan berkontribusi besar dalam pertumbuhan demokrasi di Indonesia,” Ninik memungkas.(*)
Baca dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com