• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Dugaan Pelanggaran Rekrutmen PPS Pakenjeng. Berikut Penjelasan Bawaslu Kabupaten Garut

by WartaPemilu
Februari 17, 2023
in Daerah, Warta KPU/Bawaslu
0

Garut, WartaPemilu – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut membenarkan adanya laporan dan menerima laporan dugaan pelanggaran rekrutmen PPS di kecamatan Pakenjeng.

Pelapor dalam laporannya, melaporkan bahwa KPU Kabupaten Garut, PPK Kecamatan Pakenjeng, Inisial DS (PPS Desa Tanjung Jaya), Inisial DS (PPS Desa Tanjung Jaya), dengan melampirkan bukti bukti dugaan pelanggaran.

Menyikapi laporan tersebut, Koordinator Divis Hukum dan Sengketa, Ahmad Nurul Syahid, S.Pd.I., mengatakan, Bawaslu Kabupaten Garut melakukan kajian terhadap laporan tersebut, pada tanggal 24 Januari 2023.

“Hasil Kajian tersebut Pelapor harus memperbaiki laporannya, pada 27 Januari 2023 Pelapor memperbaiki laporannya,” kata Ahmad Nurul. Jum’at (17/2/2023).

Bawaslu meregister laporan tersebut dengan Nomor 002/Reg/LP/PP/Kab/13.17/I/2023, per hari Jum’at tanggal 27 Januari 2023.

“Bawaslu Kabupaten Garut memproses kasus Dugaan pelanggaran pada tahapan rekrutmen pps di Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut selama 14 hari kerja,” ungkap Ahmad Nurul.

Diketahui sebelumnya, Pemerhati Demokrasi Kabupaten Garut, Afe Burhan dibeberapa media buka-bukaan perihal dugaan adanya sumber daya manusia (SDM) Panwaslu Kecamatan beserta PPK khususnya di daerah Pakenjeng yang sarat dengan unsur KKNisme.

Terkait hal itu Bawaslu Kabupaten Garut melalui Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa
menjelaskan, Bawaslu melakukan klarifikasi terjadap, Pelapor, Terlapor ataupun saksi.

“Setelah melakukan klarifikasi, Bawaslu melakukan kajian dan rapat pleno bawaslu Kabupaten Garut,” tuturnya.

Koordinator Divis Hukum dan Sengketa ini pun menerangkan,
Sugaan pelanggaran yang terjadi berdasarkan Hasil Klarfikasi dan kajian Bawaslu kabupaten Garut, terlapor anggota PPK Kecamatan Pakenjeng inisial NKR diduga melanggar Pasal 8 huruf g, i dan j Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Lebih jauh ia menuturkan, Hasil dari proses dugaan pelanggaran pada tahapan rekrutmen PPS di Kecamatan Pakenjeng, Bawaslu Kabupaten Garut merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Garut.

“Bahwa anggota PPK Kecamatan Pakenjeng saudara NKR untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Garut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku karena dugaan pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Serta untuk Anggota PPK Kecamatan Pakenjeng, lanjutnya, untuk ditindaklanjut.

“Iniisial EA, Inisial RS, Inisial IA, inisial RR beserta calon-calon Anggota PPS yang berada di WAG Tim Maksor yang menjadi Anggota PPS saat ini untuk ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Garut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik,” Ahmad Nurul Syahid memungkus.(*)

Berita Terkait:

Pemerhati Demokrasi Garut Sebut Rekrutmen Pemilihan Panwaslu dan PPK Pakenjeng Diselimuti KKN
Tags: Bawaslu GarutKecamatan Pakenjeng GarutKPU Garuttahapan rekrutmen PPSWarta Pemilu
Previous Post

Pemerhati Demokrasi Garut Sebut Rekrutmen Pemilihan Panwaslu dan PPK Pakenjeng Diselimuti KKN

Next Post

Aktivisme Digital Jelang Tahun Politik di Masa Pandemi Meningkat, Pemerintah Jadi Sasaran Utama

Next Post

Aktivisme Digital Jelang Tahun Politik di Masa Pandemi Meningkat, Pemerintah Jadi Sasaran Utama

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu