• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Pidana Bagi Pelanggar Kampanye Diluar Jadwal, Berikut Penjelasan KPU RI

by WartaPemilu
Februari 18, 2023
in Warta KPU/Bawaslu
0

Jakarta, WartaPemilu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengimbau kepada partai politik (parpol), tidak menggelar kampanye di luar jadwal.

“Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Hasyim menuturkan, aturan mengenai kampanye di luar jadwal atau sosialisasi, diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018.

Aturan Kampanye di PKPU

Hasyim memastikan, dalam aturan tersebut parpol dilarang berkampanye sebelum dimulainya jadwal kampanye yang jatuh pada 28 November 2023. Kendati demikian, parpol boleh melakukan kegiatan sosialisasi.

“Kami sampaikan bahwa partai politik peserta pemilu itu bisa melakukan sosialisasi, dan kalau kemudian ditanya apakah ada aturannya, sebenarnya sudah ada aturannya di PKPU Nomor 33 Tahun 2018 yang mengatur tentang kampanye,” kata Hasyim.

“Terutama Pasal 25 ditentukan, partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Jadi kalau kampanye gak boleh,” sambung dia.

Pidana Bagi Pelanggar Kampanye Diluar Jadwal

Hasyim menjelaskan, dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda belasan juta rupiah hingga kurungan penjara.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” tutur dia.

Politik Identitas

Lebih lanjut, Hasyim juga menyinggung soal politik identitas yang belakangan ramai dibicarakan publik.

Dia menjelaskan, dalam UU Pemilu sudah dijelaskan adanya aturan mengenai SARA.

“Kalau dalam bahasa Undang-Undang atau (bisa disebut) politik identitas sebagai sarana antar alat untuk mensosialisasikan diri atau mengkampanyekan diri itu kan dilarang undang-undang,” ucap dia.

Disamping itu, lanjut Hasyim, Bawaslu juga bakal mengawasi adanya politik identitas tersebut. Sebagai lembaga pengawas pemilu, pihaknya akan memberikan teguran hingga peringatan.

“Kalau ada seperti ini, saya rasa teman-teman Bawaslu bisa memberikan teguran atau peringatan melalui surat peringatan bahwa yang begitu (politik identitas) gak boleh atau dilarang undang-undang,” pungkas Hasyim.(*)

Tags: Kampanye Pemilu 2024KPU RIPemilu Serentak 2024Pilpres 2024Warta Pemilu
Previous Post

Induk dari Korupsi, Waspadai Bahaya Politik Uang

Next Post

Ini Pembahasan P2NAPAS Soal Pemilu 2024 Saat Diundang Kemendagri

Next Post

Ini Pembahasan P2NAPAS Soal Pemilu 2024 Saat Diundang Kemendagri

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu