• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Pemilu dan Kesiapan Negara

by WartaPemilu
Maret 3, 2023
in Opini
0

oleh :
Dr. Andry Wibowo Sik., MH., M.Si

WartaPemilu – Pemilu 2024 sedang berjalan sesuai waktu dan tahapan yang sudah direncanakan dan ditetapkan pemerintah. Agenda nasional dari demokrasi prosedural yang telah disepakati dan diatur melalui undang undang. Pemilu 2024 akan menjadi pemilu kelima dalam sistem ketatanegaraan kita pasca reformasi 98.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024 semestinya akan dapat berjalan lebih baik. Kualitas yang meliputi aspek proses, output dan outcome sebagai mekanisme regenerasi kepemimpinan pada rezim yang demokratis. Kepemimpinan nasional hingga daerah yang mendapatkan mandat melaksanakan pembangunan nasional sesuai konstitusi dan undang undang yang berlaku di semua tingkatan.

Berbagai persoalan dan resolusi terkait dengan politik, hukum dan keamanan harus dapat diantisipasi serta disiapkan mitigasinya. Belajar dari pengalaman setidaknya ada 10 sub bidang yang membutuhkan kesiapan :

1. Keutamaan Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai institusi strategis untuk melakukan identifikasi secara komprehensif dalam memahami problematika pemilu masa lalu serta melakukan pemetaan untuk menemukan formula yang efektif dan efisien. Upaya mitigasi tersebut dapat dilakukan sendiri maupun secara kolaboratif dengan institusi lainnya.

2. Independensi penyelenggara untuk melaksanakan Pemilu secara transparan, efektif, sesuai tahapan termasuk mendorong ekosistem pemilu yang Aman, Damai, Independen dan memiliki Legitimasi yang kuat (ADIL).

3. Kesiapan aparatur keamanan untuk mengamankan seluruh tahapan Pemilu dengan berbagai skema mitigasi pengamanan dari hulu ke hilir. Mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga lokasi penghitungan suara akhir tingkat nasional, baik secara parsial maupun terintegrasi.

4. Stabilitas ekosistem politik, keamanan dan ekonomi negara yang mampu memberikan jaminan ruang demokrasi dan pemilu dapat terlaksana secara ADIL.

5. Partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan pemilu 2024 agar berjalan maksimal dan berkualitas. Partisipasi politik yang sesuai dengan etika, undang undang dan konsitusi.

6. Kemampuan partai politik peserta pemilu untuk mengorganisasikan aktifitas politiknya secara sportif dan menjadi garda terdepan untuk mencegah terjadinya konflik horisontal yang diakibatkan proses kontestasi.

7. Kedewasaan ormas dan simpatisan partai serta calon untuk tidak bermetamorfosa menjadi milisi yang menciptakan kegaduhan dan mempertajam konflik politik.

8. Terpenuhinya anggaran demi terlaksananya Pemilu sesuai tahapan, agar tercipta ekosistem politik, hukum dan keamanan yang terkelola melalui upaya struktural dan sosial yang konstruktif.

9. Membuka seluas luasnya akses terhadap informasi seputar peraturan penyelenggaraan, tata cara, proses dan pada akhirnya hasil Pemilu, kepada Publik. Memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat mengontrol dan mengawasi jalannya Pemilu secara terbuka.

10. Kesiapan mitigasi konflik Pemilu baik yang akan memiliki konsekuensi hukum, politik dan keamanan sebagai implikasi dari proses dan hasil pemilu 2024. Mitigasi yang dimaksud termasuk persiapan dalam menghadapi situasi kedaruratan politik, hukum dan keamanan.

Sepuluh sub bidang diatas menjadi prioritas untuk disiapkan sesegera mungkin. Mengingat tahapan pemilu sudah berlangsung dan terus berjalan. Tidak ada hal lain yang penting untuk dilakukan selain mempersiapkan institusi negara dan institusi sosial maupun politik untuk melaksanakan pemilu 2024.

Sebagaimana teori yang paling mendasar, bahwasanya pemilu adalah kompetisi politik yang diorganisasi oleh sistem pemilu dalam negara demokrasi. Maka sudah sepatutnya negara dalam hal ini pemerintah dan masyarakat bersiap sedini mungkin untuk menghadapi pemilu 2024.

Semua persiapan regenerasi kepemimpinan ini harus dilakukan secara terencana (well plan), terukur (measurable), dan dapat dilaksanakan melalui langkah yang terkelola dengan tertib (action in order).

Pemilu sepatutnya dapat menjamin transisi kepemimpinan dan keberlangsungan pembangunan nasional yang mampu meneguhkan Indonesia sebagai negara demokrasi yang beradab ( civilized democratic country). Sebuah negara dimana stabilitas politik, hukum dan keamanan terjaga oleh perilaku yang demokratis.

Karena kebebasan dalam demokrasi sejatinya dibatasi oleh nilai dasar bangsa yang merdeka dan berdaulat. Kebebasan yang semestinya tunduk pada kesepakatan bersama sebagai satu nusa satu bangsa berdasarkan Pancasila dan konstitusi bernegara.(*)

Jakarta, Maret 2023

BACA dan Ikuti Berita Menarik ‘Aktif Memberi Kabar’ Kabariku.com

Tags: Dr. Andry WibowoPemilu dan Kesiapan NegaraPemilu Serentak 2024Pilpres 2024Warta Pemilu
Previous Post

KPU Akan Kaji Putusan MK Terkait Eks Napi Boleh Mencalonkan DPD Setelah 5 Tahun Bebas

Next Post

Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, DPP PRIMA: Kebenaran Telah  Menemukan Jalannya Sendiri

Next Post

Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, DPP PRIMA: Kebenaran Telah  Menemukan Jalannya Sendiri

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu