Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKPUKeputusan KPU Banding atas Putusan PN Jakpus, Ini Kata Ketua LMND DKI...

Keputusan KPU Banding atas Putusan PN Jakpus, Ini Kata Ketua LMND DKI Jakarta

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kamis (2/3/2023).

Meskipun demikian, KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal alias tertunda.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) DKI Jakarta turut angkat bicara terkait putusan PN Jakpus. Ketua LMND DKI Jakarta, Nasaruddin Latupono meminta agar seluruh Komisioner KPU RI segera dicopot dari jabatannya. Pasalnya, putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat telah membuka tabir bobroknya proses mekanisme Pemilu menuju 2024.

Nasaruddin menjelaskan, Pada diktum ke 5 amar putusan, KPU RI diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Sebagai tanggung jawab moril yang harus diambil, seluruh petinggi KPU RI harus dicopot karena telah terbukti gagal sebagai penyelenggara Pemilu untuk 2024 mendatang,” ungkap Nasaruddin di sekretariat LMND DKI Jakarta. Minggu (5/3/2023).

Nasaruddin sebagai pelaku sosmed aktif mengaku mengamati diberbagai platform media sosial bahwa duduk perkara awal adalah KPU RI sepertinya secara sengaja tidak ingin meloloskan salah satu partai baru yang bernama prima walaupun seluruh syaratnya telah terpenuhi.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan keputusan ini adalah tempat yang sudah kesekian kalinya dilakukan oleh Partai Prima untuk menuntut hak mereka sebagai warga negara,” jelasnya.

“Putusan ini sangat bermakna untuk rakyat indonesia merefleksikan kembali ruh demokrasi pasca reformasi yang sudah kita ambil,” lanjut Nassruddin.

Terakhir, Nasaruddin menghimbau seluruh lapisan rakyat harus patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami minta semua pihak untuk patuh terhadap putusan pengadilan dan menghormati sesama hak berpolitik untuk sesama warga negara,” tutupnya.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments