• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Keputusan KPU Banding atas Putusan PN Jakpus, Ini Kata Ketua LMND DKI Jakarta

by WartaPemilu
Maret 5, 2023
in News
0

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Kamis (2/3/2023).

Meskipun demikian, KPU juga memastikan tetap akan menjalankan tahapan Pemilu 2024 mengingat tidak ada perubahan atas regulasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Program Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Putusan tersebut membuat penyelenggaraan Pemilu 2024 terancam gagal terlaksana sesuai jadwal alias tertunda.

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) DKI Jakarta turut angkat bicara terkait putusan PN Jakpus. Ketua LMND DKI Jakarta, Nasaruddin Latupono meminta agar seluruh Komisioner KPU RI segera dicopot dari jabatannya. Pasalnya, putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jakarta Pusat telah membuka tabir bobroknya proses mekanisme Pemilu menuju 2024.

Nasaruddin menjelaskan, Pada diktum ke 5 amar putusan, KPU RI diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Sebagai tanggung jawab moril yang harus diambil, seluruh petinggi KPU RI harus dicopot karena telah terbukti gagal sebagai penyelenggara Pemilu untuk 2024 mendatang,” ungkap Nasaruddin di sekretariat LMND DKI Jakarta. Minggu (5/3/2023).

Nasaruddin sebagai pelaku sosmed aktif mengaku mengamati diberbagai platform media sosial bahwa duduk perkara awal adalah KPU RI sepertinya secara sengaja tidak ingin meloloskan salah satu partai baru yang bernama prima walaupun seluruh syaratnya telah terpenuhi.

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengeluarkan keputusan ini adalah tempat yang sudah kesekian kalinya dilakukan oleh Partai Prima untuk menuntut hak mereka sebagai warga negara,” jelasnya.

“Putusan ini sangat bermakna untuk rakyat indonesia merefleksikan kembali ruh demokrasi pasca reformasi yang sudah kita ambil,” lanjut Nassruddin.

Terakhir, Nasaruddin menghimbau seluruh lapisan rakyat harus patuh dan tunduk terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami minta semua pihak untuk patuh terhadap putusan pengadilan dan menghormati sesama hak berpolitik untuk sesama warga negara,” tutupnya.(*)

Tags: Bawaslu RIKPU RILMND DKI JakartaPartai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)Pemilu Serentak 2024Warta Pemilu
Previous Post

Tanggapi Kritik Gugatan Pemilu ke PN Jakpus, Sekjen PRIMA: Tak Perlu Menggurui Kami Tentang Konstitusi

Next Post

Siap Maju Pilwako Palembang 2024. Ini Sosok Yulian Gunhar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang

Next Post

Siap Maju Pilwako Palembang 2024. Ini Sosok Yulian Gunhar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Palembang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu