Jakarta, WartaPemilu – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menanggapi kritik yang dilontarkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ihwal gugatan Pemilu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus menegaskan, Pemilu adalah hak asasi warga sipil yang dilindungi oleh konstitusi dan UU sehingga tidak boleh dikebiri siapapun.
“Bung Hasto tidak perlu menggurui kami tentang Konstitusi. Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional. Dan persoalan hak sipil-politik itu adalah hak asasi yang dilindungi Konstitusi dan UU No.12/2005,” kata Dominggus dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).
Dominggus Oktavianus menuturkan, Putusan PN Jakarta Pusat sudah menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran dengan cara menghilangkan hal legal Partai Prima. Alhasil sengketa Pemilu ini lantas tidak bisa berlanjut ke Bawaslu maupun PTUN.
“Justru KPU yang terbukti melakukan perbuatan hukum, dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh putusan Bawaslu hingga menghilangkan hak legal kami sehingga permohonan kami ditolak oleh PTUN,” ujarnya.
Menurut Dominggus, pernyataan Hasto Kristiyanto terkait putusan PN Jakpus menunjukkan adanya ketimpangan antarpartai, terutama partai baru dalam keikutsertaan Pemilu serentak.
“Pernyataan Bung menunjukkan perasaan superior Bung atas partai kami,” ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut Dominggus menyebut, Ketidaktahuan Hasto bahwa Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, sudah mengadvokasi rakyat di desa-desa sejak awal 1990-an, kemudian mengorganisir perlawanan terhadap Orba sepanjang dekade tersebut.
“Demikian juga sebagian unsur Pimpinan PRIMA lainnya. Saya tidak tahu pasti apa yang Anda lakukan pada periode itu. Sedikit rasa hormat akan membantu kami menghormati Anda,” bebrnya.
Iapun menegaskan, Hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilu hanya salah satu mekanismenya.
“Kalau mekanismenya dijalankan secara bobrok, oleh penyelenggara yang bermasalah, hasilnya akan bobrok. Kedaulatan rakyat tidak bisa tercipta/terlaksana,” tandasnya.
Sebelumnya, Hasto meminta Partai Prima sebagai partai politik harus patuh terhadap konstitusi. Ia meminta tidak menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu.
“Partai politik termasuk partai Prima harusnya betul-betul berpolitik harus memahami hukum yang didasarkan dengan konstitusi kita yang mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun,” ujar Hasto dalam sambutannya di acara PDI Perjuangan di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Kata Hasto, PRIMA yang tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu, wajar syarat ketat diberlakukan. Ia membandingkan dengan syarat anak sekolah masuk TK atau SD.
Hasto bahkan menyebut, Langkah hukum yang ditempuh lantaran ketidakpahaman PRIMA karena ada syarat yang harus dipenuhi menjadi peserta Pemilu.(*)
Discussion about this post