• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Tanggapi Kritik Gugatan Pemilu ke PN Jakpus, Sekjen PRIMA: Tak Perlu Menggurui Kami Tentang Konstitusi

by WartaPemilu
Maret 5, 2023
in Politik
0

Jakarta, WartaPemilu – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menanggapi kritik yang dilontarkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ihwal gugatan Pemilu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sekretaris Jenderal PRIMA, Dominggus Oktavianus menegaskan, Pemilu adalah hak asasi warga sipil yang dilindungi oleh konstitusi dan UU sehingga tidak boleh dikebiri siapapun.

“Bung Hasto tidak perlu menggurui kami tentang Konstitusi. Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional. Dan persoalan hak sipil-politik itu adalah hak asasi yang dilindungi Konstitusi dan UU No.12/2005,” kata Dominggus dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).

Dominggus Oktavianus menuturkan, Putusan PN Jakarta Pusat sudah menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran dengan cara menghilangkan hal legal Partai Prima. Alhasil sengketa Pemilu ini lantas tidak bisa berlanjut ke Bawaslu maupun PTUN.

“Justru KPU yang terbukti melakukan perbuatan hukum, dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh putusan Bawaslu hingga menghilangkan hak legal kami sehingga permohonan kami ditolak oleh PTUN,” ujarnya.

Menurut Dominggus, pernyataan Hasto Kristiyanto terkait putusan PN Jakpus menunjukkan adanya ketimpangan antarpartai, terutama partai baru dalam keikutsertaan Pemilu serentak.

“Pernyataan Bung menunjukkan perasaan superior Bung atas partai kami,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Dominggus menyebut, Ketidaktahuan Hasto bahwa Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono, sudah mengadvokasi rakyat di desa-desa sejak awal 1990-an, kemudian mengorganisir perlawanan terhadap Orba sepanjang dekade tersebut.

“Demikian juga sebagian unsur Pimpinan PRIMA lainnya. Saya tidak tahu pasti apa yang Anda lakukan pada periode itu. Sedikit rasa hormat akan membantu kami menghormati Anda,” bebrnya.

Iapun menegaskan, Hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilu hanya salah satu mekanismenya.

“Kalau mekanismenya dijalankan secara bobrok, oleh penyelenggara yang bermasalah, hasilnya akan bobrok. Kedaulatan rakyat tidak bisa tercipta/terlaksana,” tandasnya.

Sebelumnya, Hasto meminta Partai Prima sebagai partai politik harus patuh terhadap konstitusi. Ia meminta tidak menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu.

“Partai politik termasuk partai Prima harusnya betul-betul berpolitik harus memahami hukum yang didasarkan dengan konstitusi kita yang mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun,” ujar Hasto dalam sambutannya di acara PDI Perjuangan di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Kata Hasto, PRIMA yang tidak lolos verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu, wajar syarat ketat diberlakukan. Ia membandingkan dengan syarat anak sekolah masuk TK atau SD.

Hasto bahkan menyebut, Langkah hukum yang ditempuh lantaran ketidakpahaman PRIMA karena ada syarat yang harus dipenuhi menjadi peserta Pemilu.(*)

Tags: Bawaslu RIKPU RIPartai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)PDI PerjuanganPemilu Serentak 2024Warta Pemilu
Previous Post

Penuhi Syarat Lolos Verifkasi Faktual DPD RI, Ini Harapan Habib Sayid Abi Nazar Al Habsyie untuk Kalteng

Next Post

Keputusan KPU Banding atas Putusan PN Jakpus, Ini Kata Ketua LMND DKI Jakarta

Next Post

Keputusan KPU Banding atas Putusan PN Jakpus, Ini Kata Ketua LMND DKI Jakarta

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu