• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Anggota Bawaslu Totok Hariyono Menjelaskan Syarat Mantan Narapidana Nyalon DPD

by WARTA PEMILU
Maret 9, 2023
in Uncategorized
0

Koordinator Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Haryono.

WartaPemilu – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjelaskan syarat bagi mantan narapidana yang akan mencalonkan diri menjadi anggota Dewan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Hal itu disampaikan Totok Hariyono Rapat dalam Koordinasi Nasional Strategi dan Mekanisme Pengawasan Pencalonan Perseorangan Bakal Calon Anggota DPD dan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024 di Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Dalam kesempatan itu Totok meminta pengawas pemilu untuk fokus mengawasi pencalonan perseorangan bakal calon anggota DPD, terutama calon-calon mantan terpidana agar tidak menjadi masalah ke depannya.

“Kita harus tetap fokus terutama jika mengamati calon-calon (DPD) yang terkena perkara pidana. (Kalau tidak fokus) nanti muncul ternyata mereka (calon DPD) mantan narapidana,” kata Totok dikutip dari laman bawaslu.go.id.

Totok menjelaskan, syarat mengenai mantan narapidana yang mencalon anggota DPD ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XIX/2023.

Dalam putusan tersebut, lanjut totok, MK mengatur beberapa syarat sehingga orang yang berstatus mantan narapidana boleh mencalonkan diri mejadi anggota DPD, di antaranya:

– Apabila sudah terpenuhi secara administrasi

– Sudah diumumkan terbuka status mantan narapidananya

– Sudah melewati jeda lima tahun.

Terkait saran perbaikan yang biasanya juga disampaikan dalam proses verifikasi administrasi atau verifikasi faktual, Totok nilai semakin banyak saran perbaikan maka semakin baik bagi Bawaslu.

Totok yang juga Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu RI ini juga meminta para pengawas pemilu untuk jeli dalam mengisi forum pengawasan (Form A1).

Ia menandaskan, Form A1 sangat penting bagi Bawaslu apabila nanti ada permohonan laporan pelanggaran administrasi atau sengketa.

“Coklit (pencocokan dan penelitian) jangan lupa sampai tanggal 14 Maret. DPT juga menjadi atensi presiden, kalau sudah begitu kita harus lebih jeli lagi coklitnya,” katanya.***

Tags: Bawaslumantan narapidanasyaratTotok Hariyono
Previous Post

Relawan Ganjar Pranowo Dukung PDI Perjuangan Pada Pemilu 2024. Berikut Pernyataan Sikap Front Kebangsaan

Next Post

Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, PKS: Itu Kewenangan MK

Next Post

Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, PKS: Itu Kewenangan MK

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu