• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Isu PAW Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PAN. Ini Jawaban Ade Kaca

by WartaPemilu
Maret 9, 2023
in News, Politik
0

Bandung, WartaPemilu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat telah menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW). Enjang Tedi, politisi Partai PAN ini menggantikan Ade Kaca sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sisa periode 2019-2024.

Pergantian Antar Waktu (PAW) Ade Kaca ini mengundang tanda tanya publik, khususnya masyarakat Garut perihal yang membuat Ade Kaca digantikan dari kursi DPRD Provinsi Jawa Barat. WartaPemilu sempat mengonfirmasi alasan PAW ini terhadap Ade Kaca.

“ Ya benar (PAW). Pertama-tama saya ingin memohon maaf kepada masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat Garut yang telah memilih saya pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu,” ujar Ade kaca kepada redaksi. Kamis (9/3/2023).

Ade Kaca menjelaskan permohonan maafnya kepada masyarakat karena tidak dapat melanjutkan pengabdian, tugas dan kewajibannya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Garut.

“Hal ini tidak berarti, saya sudah capek mengabdi untuk masyarakat, tetapi semua serta atas keputusan partai yang telah melaksanakan PAW atas diri saya,” ucapnya.

Ditanya soal alasan PAW dari Partai PAN terhadap dirinya. Ade Kaca menjelaskan bahwa keputusan PAW merupakan keputusan partai.

“Sepaham saya, harus ada alasan mendasar untuk melaksanakan PAW, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri (permintaan sendiri atau mencalonkan diri dalam Pilkada), dan diberhentikan oleh partai (melanggar peraturan partai),” jelasnya.

Lebih jauh Ade Kaca menuturkan, dirinya merasa tidak ada dasar yang jelas atas pelaksanaan PAW tersebut.

“Saya masih hidup, tidak mengundurkan diri, dan saya merasa taat terhadap peraturan partai serta telah menjalankan kewajiban saya sebagai anggota partai. Sehingga sebenarnya tidak ada dasar yang jelas apalagi kuat, atas pelaksanaan PAW tersebut,” tuturnya.

“Tetapi saya tidak ingin berlarut-larut lebih jauh dalam problematika ini. Sebab saya yakin Allah akan menunjukkan bahwa yang benar itu adalah benar. Dan masyarakat dapat menilai sendiri atas apa yang terjadi saat ini,” sambung Ade Kaca.

Ditanya terkait dengan masa depan politiknya, Ade Kaca menjawab bijak bahwa ia akan terus berkolaborasi bersama masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya masyarakat Garut yang selama ini telah mendukung saya, memberikan support dalam berbagai hal kepada saya selama menjadi Anggota DPRD Jawa Barat,” ujarnya.

Ade Kaca berkeyakinan PAW ini bukan akhir perjuangannya dalam dunia politik, kedepan dirinya akan berkolaborasi berjuang bersama masyarakatuntuk perubahan dan perbaikan.

“Tetapi ini bukan akhir perjuangan politik saya. InsyaAllah kedepan saya akan berkolaborasi bersama masyarakat memperjuangkan perubahan dan perbaikan. Serta terus memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dalam berbagai hal,” tandasnya.(*)

Tags: Ade KacaDPRD Provinsi Jawa BaratFraksi PANWarta Pemilu
Previous Post

Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, PKS: Itu Kewenangan MK

Next Post

Gaduh Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus, SIAGA 98: Putusan yang Membuka Jalan Kudeta Kekuasaan

Next Post

Gaduh Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus, SIAGA 98: Putusan yang Membuka Jalan Kudeta Kekuasaan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu