• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

PDI Perjuangan: Terima Kasih kepada Prof Yusril Ihza Mahendra, Kepakarannya Mencerahkan

by WartaPemilu
Maret 10, 2023
in Nasional, Politik, Tokoh
0

sumber foto #hastokristiyanto_IG

PDI Perjuangan dan PBB Memilih Jalan Ideologi, Kokoh Pada Prinsip, Meski Jalan Terjal

Hasto Kristiyanto
Sekjen DPP PDI Perjuangan

Jakarta, WartaPemilu – Berlakunya Pasal 168 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara langsung telah mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan Pemilu. Hal ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam sidang yang digelar pada Rabu (08/02/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

Yusril yang mewakili Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ihwal pengujian materiil Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem Proporsional Terbuka.

Yusril menyebut saat ini hanya tersisa dua parpol yang memiliki ideologi, yakni PBB dan PDI Perjuangan. Sisanya, tidak berpegang teguh pada ideologi politik.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka pada akhirnya melemahkan partai, pemilih dan Pemilu itu sendiri.

Pakar hukum tata negara ini menyebut bahwa sistem Proporsional Terbuka nyatanya membuat kedaulatan rakyat tak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

PDI Perjuangan secara tegas menyatakan tetap memilih sistem Proporsional Tertutup. Meski delapan fraksi di DPR RI mengambil sikap menolak menggunakan sistem Proporsional Tertutup dan memilih menggunakan sistem Proporsional Terbuka di Pemilu.

Namun demikian PDI P menyambut baik pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra yang menyebut sistem Proporsional Terbuka melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, ketika beri pandangan dalam sidang di MK.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan apresiasi kepada Yusril yang telah menyampaikan pemikiran kenegarawanan berdasarkan amanat ideologi Pancasila dan UUD 1945.

Berikut pernyataan Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto;

Proporsional Tertutup Bermodalkan Kaderisasi, Dedikasi, dan Kompetensi; Proporsional Terbuka Modal Popularitas dan Kekayaan

1). PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada Prof Yusril Ihza Mahendra yang telah menyampaikan pemikiran kenegarawanan berdasarkan amanat ideologi Pancasila dan UUD 1945.

“Pemikiran ahli hukum tata negara dan sekaligus Ketua Umum PBB tersebut sangat mencerahkan, dan menampilkan kepakaran Beliau yang dipandu sikap kenegarawanan tentang bagaimana sistem Pemilu tertutup berkorelasi dengan pelembagaan Partai dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah parpol, bukan orang per orang”.

2). Dengan sikap Prof Yusril tersebut, maka makin jelas bagaimana PDIPerjuangan dan PBB hadir sebagai Partai ideologi.

“Kami menempuh jalan ideologi, sementara yang lain jalan liberalisme. Jalan ideologi meski sering terjal, namun kokoh pada prinsip. Sebab menjadi anggota legislatif itu dituntut untuk menyelesaikan masalah rakyat saat ini, dan merancang masa depan Indonesia melalui keputusan politik. Dalam peran strategis tersebut, maka caleg harus dipersiapkan melalui kaderisasi kepemimpinan”.

3). Secara mudah, proporsional tertutup, caleg bermodalkan keahlian, dedikasi, dan kompetensi melalui kaderisasi; sementara kalau proporsional terbuka, modalnya popularitas dan kakayaan.

“Secara empiris, proporsional terbuka mendorong bajak-membajak kader ala transfer pemain dalam sepakbola; kecenderungan kaum kaya dan artis masuk ke politik; primordialisme; dan ada partai karena ambisinya, lalu ambil jalan pintas merekrut isteri, anak, atau adik pejabat dan menguatlah nepotisme. Logikanya, pejabat akan mengerahkan kekuasaannya untuk caleg dari unsur keluarganya. Di tata pemerintahan, menteri yang memegang sumber logistik dan kekuasaan hukum akan menjadi rebutan. Ini praktik demokrasi elektoral”.

4). Dalam Proporsional terbuka caleg lahir secara instan, akibatnya kepuasan terhadap parpol dan lembaga legislatif selalu berada di urutan paling bawah dari lembaga negara lainnya.

Mengapa? Sebab pragmatisme politik merajalela. Karena menjadi anggota legislatif harus bermodalkan kapital atau dukungan investor politik, maka skala prioritas adalah menggunakan kekuasaan untuk mengembalikan modal politik, dan kemudian mencari modal dalam pencalonan ke depan. Dalam proses ini terjadi penyatuan fungsi antara politik, bisnis, dan hukum. Semua demi agenda pencitraan, dan kebijakan populisme yang menyandera fiskal di masa depan.(*)

Kamis, 9 Maret 2023

Tags: Bawaslu RIKPU RIPDI PerjuanganProf Yusril Ihza MahendraSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto KristiyantoWarta Pemilu
Previous Post

Momen Jokowi Diiring Prabowo dan Ganjar di Acara Panen di Kebumen, Netizen: ‘Tanda Baik, Kode Keras 2024’

Next Post

Momen Jokowi Diiring Prabowo dan Ganjar di Acara Panen di Kebumen, Netizen: ‘Tanda Baik, Kode Keras 2024’

Next Post

Momen Jokowi Diiring Prabowo dan Ganjar di Acara Panen di Kebumen, Netizen: 'Tanda Baik, Kode Keras 2024'

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu