• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Kemendagri Bersama Komisi II Sepakat Perppu Nomor 1/2022 Jadi UU Pemilu di Paripurna Mendatang

by WartaPemilu
Maret 16, 2023
in Nasional
0

Jakarta, WartaPemilu – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR menyepakati rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM RI terkait RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di DPR RI, Komplek Senayan, Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan Perppu Pemilu ke Komisi II DPR dan dibahas dalam rapat yang digelar pada Rabu (15/3/2023).

“Selanjutnya, sesuai yang kita sepakati, kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Dalam rapat, Mendagri Tito Karnavian memaparkan bahwa penerbitan Perppu Pemilu telah ditetapkan pada 12 Desember 2022, setelah adanya empat daerah otonomi baru Papua dan Papua Barat pada 25 Juli 2022. Empat daerah otonomi baru tersebut adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

“Perubahan ini terkait pada anggota DPR dari keempat daerah otonomi tersebut untuk pertama kali di Pemilu 2024, baik DPR RI, DPD RI maupun DPRD dan penetapan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024,” papar Tito.

Sebelum terbit Perppu, Tito menjelaskan, bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu di daerah otonomi baru wilayah Papua, akan dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI hingga KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi terbentuk.

“Mengingat hal tersebut, menjadi urgensi untuk menetapkan pengecualian terhadap empat Provinsi ini dalam tahapan Pemilu. Termasuk juga terkait jumlah anggota DPR RI dan DPD. Begitu pula dengan dapil DPRD,” jelasnya.

Tito juga menyatakan Perppu ini akan menutup celah kekosongan hukum yang tidak dapat dipenuhi jika dilakukan sesuai dengan prosedur biasa pembuatan undang-undang.

“Ada 10 perubahan substansi pasal termasuk lampiran dalam UU No 7 Tahun 2017 yang diatur dalam Perppu No 1/2022 ini. Yaitu pasal 10a, 92a, 117, 173, 179, 186, 243, 276, 568A, dan perubahan lampiran UU, mulai dari lampiran 1 hingga lampiran 4,” kata Tito.

Tito menyebutkan, susunan perubahan tersebut telah dibahas dengan Kemenpolhukam, Kemensetneg, Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian PPN/Bappenas, KPU, Bawaslu dan DKPP.

“Sudah diharmonisasi juga oleh Kemenkumham. Selain itu pemerintah juga sudah managerial pelaksanaan PKPU serta mendorong para penjabat Gubernur dan kepala daerah untuk memberikan dukungan dalam percepatan ketersediaan fasilitas sarana prasarana Pemilu,” ungkapnya.

Setelah mendengarkan pandangan fraksi dan pemerintah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia selaku pimpinan rapat kemudian mengambil persetujuan anggota dewan dan pemerintah terkait Perppu Pemilu.

“Karena tadi kita sama-sama mendengarkan penjelasan masing-masing fraksi dan pemerintah maka saya ingin menanyakan apakah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjadi Undang-Undang yang telah selesai kita bahas bersama dapat disetujui menjadi draft final RUU hasil pembahasan tingkat 1?,” tanya Doli yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh peserta rapat.

Draft final rancangan Perppu Pemilu ini, kata Doli, akan dibawa ke dalam rapat paripurna mendatang untuk kemudian disahkan menjadi UU.

“Selanjutnya akan kita bawa ke pembahasan tingkat 2 untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” lanjut Doli.

Komisi II DPR dan Pemerintah mengakhiri rapat dilanjutkan dengan menandatangani RUU tersebut. RUU ini akan dibawa ke rapat Bamus untuk dijadwalkan pimpinan DPR dalam rapat paripurna mendatang.(*)

*Parlementaria

Tags: KemendagriKomisi II DPR RIPerppu Nomor 1/2022Warta Pemilu
Previous Post

Refleksi 25 Tahun Reformasi, KDA 98 akan Gelar Diskusi Round Table “BERSAMA atau BERHADAPAN?”

Next Post

KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu, Meskipun PN Jakarta Pusat Memutuskan Ditunda

Next Post

KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu, Meskipun PN Jakarta Pusat Memutuskan Ditunda

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu