Jakarta, WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 20 ribu personel TNI/Polri masuk sebagai daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
Data ini didapat dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh jajaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan, dari sekitar 20 ribu anggota TNI/Polri yang tercatat sebagai pemilih, 11.457 adalah prajurit TNI dan sisanya atau sebanyak 9.198. merupakan anggota Polri.
Anggota TNI yang tercatat sebagai pemilih tersebut terdapat di beberapa provinsi, yakni Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Aceh, Jambi, dan Lampung.
Sementara itu, anggota Polri yang masih tercatat sebagai pemilih ditemukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, serta Maluku.
Penjelasan Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menegaskan, Polri bersikap netral dalam Pemilu.
“Kami pastikan bahwa Polri bersikap netral. Kami sudah menyampaikan TR, kami sudah menyampaikan pensat ke jajaran bahwa anggota Polri sesuai dengan UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral,” kata Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Sementara itu, anggota Polri yang masih tercatat sebagai pemilih adalah sejumlah 9.198. Data ini ditemukan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, serta Maluku.
Masih TMS
Dalam keterangannya Lolly menegaskan, dengan temuan itu maka tanda daftar pemilih hasil coklit KPU masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menurutnya, ada delapan kategori pemilih TMS yang ditemukan Bawaslu atas hasil uji petik, termasuk pemilih yang merupakan anggota TNI/Polri.
Adapun kedepalan kategori TMS tersebut ialah pemilih salah penempatan, pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, serta pemiih bukan penduduk setempat.
Kategori TMS ini menjadi peringatan adanya kerawanan subtahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023,” kata Lolly.
Menurut Lolly, kerawanan tersebut di antaranya berkaitan dengan kegandaan, data pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas pemilu tidak ditindaklanjuti KPU, hingga KPU yang tidak memberikan salinan daftar pemilih kepada Bawaslu. (*)