Sabtu, April 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKPUDaftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Sebanyak 205.853.518 Jiwa, Ini Penjelasan KPU

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Sebanyak 205.853.518 Jiwa, Ini Penjelasan KPU

Jakarta, WartaPemilu – Komisi Pemilihan Umum ( KPU)  mengumumkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) nasional dan luar negeri untuk Pemilu 2024, Selasa 18 April 2023.

KPU menyebutkan hasil rekapitulasi sementara, ada 205.853.518 jiwa yang akan mengikuti pemilihan umum.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam Rapat Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat,.

Hasyim mengatakan, angka 205 juta pemilih ini tentu masih sangat mungkin terjadi perubahan.

“Daftar pemilih sementara namanya juga, jadi dapat dilakukan koreksi, yang jelas sudah di depan mata, adalah berdasarkan DPS dari KPU kabupaten/kota,” ucap Hasyim. 

Hasyim menambahkab, KPU pusat saat ini juga sedang menganalisis kemungkinan adanya DPS ganda.

Jika ditemukan. bisa dipastikan jumlah itu akan ada perubahan.

“Di antaranya karena analisis kegandaan, jadi yg dijadikan patokan adalah NIK, yang kalau misalkan ditemukan ada satu NIK yang sama di di beberapa tempat nanti setelah diklarifikasi akan dipilih salah satu oleh pemilih,” ujarnya. 

Berdasarkan data yang disampaikan KPU RI sebanyak 205. 853.518 itu berasal dari daftar pemilih di dalam negeri dan luar negeri.

Dari DPS dalam negeri di 38 provinsi, jumlah pemilih sebanyak  204.278.781, dengan komposisi pemilih lelaki sebanyak 102.138.658 dan perempuan sebanyak 102.140.123.

Kemudian, DPS di luar negeri negeri di 130 perwakilan negara di luar negeri sebanyak 1.574.737, dengan rincian pemilih lelaki sebanyak 708.382 dan perempuan sebanyak 866.335. 

Ketua KPU menyebutkan, total ada 820.273 TPS di dalam negeri, sedangkan untuk TPS Luar Negeri mencapai 3.014. 

Ditambahkannya, pada tanggal 5 April, sesuai kewenangan di dalam undang-undang pemilu, KPU kabupaten kota di seluruh Indonesia sebanyak 514 kabupaten kota telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk keperluan Pemilu 2024.

Tak hanya di dalam negeri, Hasyim mengatakan bahwa KPU juga mendata di 128 PPLN di seluruh dunia juga sudah menetapkan daftar pemilih sementara. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments