Kamis, November 30, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalInfokan Putusan MK, Denny Indrayana: Pemilu 2024 Kembali ke Proporsional Tertutup

Infokan Putusan MK, Denny Indrayana: Pemilu 2024 Kembali ke Proporsional Tertutup

Jakarta, WartaPemilu – Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Denny Indrayana, S.H. LL.M., Ph.D., mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara proporsional tertutup.

Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam pesan yang diterima WartaPemilu, Minggu (28/5/2023).

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” lanjutnya.

Dalam penjelasannya, keputusan yang diambil MK tidak sepenuhnya disetujui oleh sembilan Hakim. Sembilan Hakim dari tiga lembaga berbeda yang dipilih DPR, Presiden dan MA itu hanya menghasilkan persetujuan enam berbanding tiga dissenting.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi,” jelas dia.

Senior Partner INTEGRITY Law Firm ini menjelaskan, jika MK secara kelembagaan resmi menerima gugatan yang ada, sistem Pemilu serentak mendatang bisa menerapkan proporsional tertutup kembali seperti dilakukan era Orba pada 1955 hingga 1999.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” tukasnya.

Menyoal Konstitusionalitas Sistem Proporsional Terbuka dalam Pemilu

Melansir laman MK, Aturan mengenai sistem Pemilihan Umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua kader partai politik dan empat perseorangan warga negara menjadi Pemohon Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P)), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem)), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini disampaikan Sururudin selaku kuasa hukum dalam sidang perdana perkara tersebut pada Rabu (23/11/2022) yang lalu.

Para Pemohon mendalilkan berlakunya norma-norma pasal tersebut yang berkenaan dengan sistem Pemilu proporisional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Akibatnya, saat terpilih menjadi anggota DPR/DPRD seolah-olah bukan mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri. Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi, dan pembinaan ideologi partai.

Selain itu, menurut Pemohon bahwa pasal-pasal a quo telah menimbulkan individualisme para politisi, yang berakibat pada konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik yang bersangkutan.

Sebab, proporsional terbuka ini dinilai melahirkan liberalisme politik atau persangan bebas dengan pmenempatkan kemenangan individual total dalam pemilu. Meskinya konpetisi terjadi antarpartai politik di area pemilu. Sebab, peserta pemilu adalah partai politik bukan individu seperti yang termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945.

“Sistem Pemilu proporsional berbasis suara terbanyak akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Dalam praktiknya, calon anggota legislatif yang terpilih dalam pemilu berdasaekan sistem suara terbayak tidak memiliki perilaku dan sikap yang terpola untuk menghormati lembaga kepartaian, lemahnya loyalitas pada partai politik dan tidak tertib pada garis komando kepengurusan partai politik. hal ini akan berakibat pada krisis kelembagaan partai politik dalam berbangsa dan bernegara,” jelas Sururudin dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut.

Sementara Hakim Konstitusi Saldi meminta agar para Pemohon membuat bangunan argumentasi tentang ketiadaan sistem Pemilu yang tidak dijabarkan dalam konstitusi, sehingga hal ini dapat saja melahirkan kebijakan hukum terbuka. Oleh karenanya perlu bagi para Pemohon untuk menjabarkan alasan soal sistem proporsional terbuka dan tertutup tersebut sehingga MK merasa perlu untuk memutuskannya.

“Carikan bangunan argumentasi untung rugi proporsional terbuka dan tertutup ini, untuk melihat implikasinya,” jelas Saldi.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments