Kamis, November 30, 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaSurvei PemiluSebagian Besar Masyarakat Setuju Putusan MK Terkait Usia Minimal Capres Cawapres, Berikut...

Sebagian Besar Masyarakat Setuju Putusan MK Terkait Usia Minimal Capres Cawapres, Berikut Hasil Survei LSI Denny JA

Jakarta, WartaPemilu – Bagaimana opini publik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia minimal capres cawapres?

Denny JA, pendiri lembaga Survei LSI Denny JA, mengatakan, seminggu ini, tak ada yang lebih heboh dibandingkan putusan MK soal minimal usia untuk menjadi capres cawapres tersebut.

Dengan putusan MK tersebut, mereka yang belum berusia 40 tahun, sejauh pernah atau tengah menjadi kepala daerah, bisa dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,”

Sementara aturan lama mengatakan, mereka yang bisa menjadi capres atau cawapres minimal usianya 40 tahun.

Denny JA memaparkan, ketika MK membuat putusan itu, di Indonesia saat itu ada 22 kepala daerah yang usianya memang di bawah 40 tahun. Dengan sendirinya, 22 kepala daerah ini potensial untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

“Satu di antara kepala daerah itu adalah Gibran Rakabuming Raka. Gibran pun akhirnya memang resmi menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Selasa, 24 Oktober 2023.

Pro dan kontra pun terjadi. Setuju dan tak setuju pun meluas, di kalangan pakar hukum, Civil Society, politisi dan tentu saja para Buzzer.

Tapi sebenarnya secara persentase, bagaimanakah opini publik mengenai putusan MK ini?

Berikut ini hasil survei LSI Denny JA yang dikerjakan hanya beberapa hari saja setelah putusan MK itu, melalui quick survei, survei cepat, atau telesurvei. Ini survei yang menggunakan telepon dan handphone.

“Hasilnya, ternyata publik yang mendengar putusan MK ini hanya 37% saja. Sedikitnya publik yang mendengar putusan MK menggambarkan wajah dari pemilih Indonesia,” ujarnya.

Kaum terpelajar, yang tamat SMA, D3, S1, S2, S3, itu totalnya hanya 10% saja. Sebanyak 60% pemilih kita hanya tamat SD dan hanya tamat SMP. Juga sedikit saja dari pemilih Indonesia itu yang peduli pada politik. Jauh lebih banyak lagi mereka yang tak peduli pada politik.

“Tak heran jika dari total pemilih Indonesia yang mendengar putusan MK hanya 37% saja,” katanya.

Dari segmen pemilih yang mendengar putusan MK, ternyata yang setuju dengan putusan MK sebanyak 59,5%. Sedangkan yang tak setuju hanya 36,5%.

“Jika dilihat secara makro, dengan kanvas seluruh pemilih Indonesia yang mendengar putusan MK, lebih banyak yang setuju, dibandingkan yang tak setuju,” jelasnya.

Denny JA pun memaparkan alasan mereka yang tak setuju.

Menurutnya, alasan yang sering muncul menurut mereka yang tak setuju karena MK membuat norma baru.

Menurut mereka, norma hukum itu wilayahnya DPR dan Presiden. MK hanya berperan menolak saja norma itu (tak sesuai dengan konstitusi) atau membenarkan norma itu (sesuai konstitusi).

“Menurut yang tak setuju, MK seharusnya bukan menambahkan norma baru, seperti “Yang pernah atau tengah menjadi kepala daerah, walaupun berusia di bawah 40 tahun, bisa mencalonkan dirinya sebagai presiden atau wakil presiden,” ujarnya.

Alasan lain yang tak setuju,lanjutnya, hadirnya Conflict of Interest.

“Yang disorot adalah hubungan keluarga ketua MK dengan Gibran yang diuntungkan oleh putusan MK. Juga menjadi alasan: dugaan terlalu kuatnya nuansa intervensi politik,” katanya.

“Sebaliknya, yang setuju putusan MK mengatakan sisi positif putusan itu. MK memberi kesempatan lebih besar kepada generasi muda yang usianya di bawah 40 tahun. Tentu itu sejauh yang bersangkutan pernah atau tengah menjadi kepala daerah,” ungkap Denny JA lagi.

Menurutnya, mereka yang setuju putusan MK juga menyatakan bahwa pemimpin nasional di negara lain juga banyak yang berusia di bawah 40 tahun.

“Terlepas pro dan kontra, apalagi yang pro lebih banyak, putusan MK sudah keluar, final dan mengikat. Maka dalam demokrasi, kita terima putusan MK sebagai bagian dari prinsip demokrasi,” tegas Denny JA.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments