Jakarta, WartaPemilu – MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) memutuskan tak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang usia minimal capres-cawapres.
Putusan ini dinyatakan MKMK dalam putusan etik pertama untuk sembilan hakim konstitusi terkait kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.”
Begitu bunyi putusan MKMK dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
Putusan MKMK tersebut semakin memantapkan pasangan Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Sebelumnya, muncul rumor bahwa MKMK akan melahirkan putusan yang membatalkan putusan MK soal usia minimal capres-cawapres.
Hal ini terutama terkait pernyataan Prof. Denny Indrayana yang yakin bahwa MKMK akan membatalkan putusan MK dalam perkara No 90. Bahkan Denny Indrayana pun yakin MKMK akan memberi sanksi pemecatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Denny Indrayana mendasarkan keyakinanannya pada UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan.
Denny mengatakan, perkara yang ditangani hakim tersebut harus disidang ulang tanpa hakim yang bersangkutan.
Sementara itu dalam putusan etik pertama, MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar etik sebab tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.
Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11) petang.
“Memutuskan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Jimly.
“Menjatuhkan sanksi teguran secara kolektif kepada hakim terlapor,” imbuhnya.
Jimly mengatakan putusan itu dibuahkan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan, mendengar, melihat keterangan para pelapor, terlapor, saksi, serta barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
“Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi,” tambah anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.***