Senin, April 29, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukumIALA, Reza Indragiri Hingga Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" MK di...

IALA, Reza Indragiri Hingga Habib Rizieq Ajukan Diri Jadi “Amicus Curiae” MK di Perkara PHPU Pilpres 2024

Jakarta, WartaPemilu Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) mengajukan diri menjadi Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran Amicus Curiae ini berkaitan dengan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani para hakim konstitusi.

Berbarengan dengan itu, IALA melampirkan pendapat hukum atas bergulirnya sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) di MK. Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra Arifi menyampaikan hal tersebut dilakukan dalam rangka mengawal dan mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menjunjung tinggi pedoman Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil).

Sebagai asosiasi dengan anggota-anggota yang terdiri dari pengacara (attorneys), praktisi hukum, dan ahli hukum diaspora Indonesia di seluruh wilayah Amerika Serikat, sebelumnya, pihaknya juga telah menyampaikan surat terbuka kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Menurut Bhirawa, langkah yang diambil ini sebagai bukti nyata komitmen IALA untuk mewujudkan komitmen perwakilan masyarakat sipil Indonesia di luar negeri dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di dalam negeri sesuai dengan norma, etika, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Salah satu latar belakang dari penyusunan dan penyampaian Amicus Curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang menurut dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK RI sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi, dimana sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekedar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim ‘demokratis’ yang otoriter,” ujar Bhirawa dalam keterangan pers, Rabu (17/4/2024).

Selama bertahun-tahun, sambungnya, MK dianggap sebagai sebuah lembaga terkemuka baik di Indonesia maupun di dunia internasional sebagai sebuah lembaga yang mampu mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi ke dalam masyarakat Indonesia.

Karena itu, persepsi kemunduran prinsip demokrasi akibat melemahnya MK menjadi isu yang harus segera diatasi sebelum terlambat.

Dikatakan Bhirawa, selama masa tahapan Pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu di tahun 2024 dari sisi perbandingan tata cara penyelesaian benturan hukum (conflict of laws), khususnya dalam konteks Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia, termasuk MK Indonesia dalam konteks memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Dihari yang sama, MK juga menerima Amicus Curiae dari perseorangan atas nama Reza Indragiri Amriel. Dia merupakan seseorang yang peduli terhadap demokrasi dan konstitusi.

“Saya menyerahkan Amicus atas nama pribadi. Walaupun saya sertakan CV tetapi saya tekankan bahwa ini atas nama pribadi,” tegasnya.

Reza menyampaikan pengajuan Amicus Curiae beserta opininya merupakan bentuk kontribusi keilmuan psikologi atas persoalan terkait pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang penyelenggaraan pemilihan presiden tahun 2024.

Secara spesifik, ide untuk menulis Amicus Brief ini dipantik oleh pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ketika menyampaikan kesaksiannya padai sidang sengketa Pilpres 2024 di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 5 April 2024.

Ia berharap, Amicus Brief ini dapat menjadi sumbangan subtantif bagi Majelis Hakim dalam mempertimbangkan serta memutus perkara dimaksud.

Pada kesempatan yang sama, Julia Satari mewakili Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan dan mahasiswa STIH GPL Jakarta atas nama Burhan Saidi Chaniago juga menyatakan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi.

Sekaligus mereka juga menyerahkan pendapat dan dukungan sikap sebagai Sahabat Pengadilan atau Amicus Curiae bagi para hakim konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pilpres 2024.

Pengajuan Amicus Curiae tersebut diterima langsung Kepala Koordinator Bidang Kehumasan Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Hutasoit di Gedung 2 MK, Jakarta.

Selain itu, ada beberapa pengajuan Amicus Curiae pada hari ini yang datang melalui surat elektronik atau email maupun pos, di antaranya Habib Rizieq, Din Syamsudin, dkk.

Habib Rizieq dkk juga menyampaikan pendapat dan masukan serta himbauan kepada para hakim konstitusi.

Menurutnya, MK sebagai Guardian of Contitution (Pasukan Penjaga Konstitusi) yang tugas pokok dan fungsinya adalah mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam penyelenggaraan pemilu.

“Karena itu, kami berharap, Mahkamah Konstitusi, sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara ini, kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan pada keadilan dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya mengutip dokumen pengajuan Amicus Curiae.

Sebagai informasi, hingga Rabu sore ini, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu, 17 April 2024 :

Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi);
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI);
TOP GUN;
Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil;
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM;
Pandji R Hadinoto;
Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll;
Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA;
Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto;
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI);
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN);
Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI);
Amicus Stefanus Hendriyanto;
Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL);
INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION;
Reza Indragiri Amriel;
Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan;
Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta);
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia;
M Subhan;
Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM);
Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub; dan
Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024. Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.(*)

Baca Juga :

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments