Bawaslu Minta Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Uji Materi Batas Usia Minimum Capres
Jakarta, WartaPemilu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutuskan uji materi mengenai batas usia minimum calon Presiden dan calon wakil Presiden.
“Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya terhadap tahapan yang sedang berjalan,” kata Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, Sabtu (5/8/2023).
Menurutnya, putusan mengenai batas usia capres dan cawapres harus segera dilakukan agar tidak menghambat proses Pemilu 2024 yang sedang berjalan.
“Itu kan pasti dihitung juga oleh MK sehingga kalau pun putusan MK itu bermuara, misalnya, mengabulkan permohonan, maka otomatis ini harus bisa ditindaklanjuti KPU sehingga secara teknis tidak menghambat tahapan-tahapan yang sedang berjalan,” jelasnya.
Kendati demikian, sambung Lolly, Bawaslu masih menunggu dan menghormati putusan MK. Pihaknya juga masih memakai aturan lama sebagai pedoman pelaksanaan pemilu.
“Selagi proses berjalan maka sebagai warga negara, termasuk Bawaslu, kami dalam konteks ini adalah menunggu, menghormati sekaligus memedomani UU Nomor 7 Pasal 169 yang memang sampai saat ini belum mengalami perubahan,” tutup Lolly.
Seperti diketahui, saat ini Mahkamah Konstitusi tengah menangani tiga gugatan uji materi, yaitu;
Pertama, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Ahmad Ridha diketahui merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Ahmad Riza Patria. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Ketiga adalah perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Permohonan mereka sama dengan permohonan Partai Garuda.
Dalam persidangan terakhir di MK pada Selasa (1/8), DPR dan pemerintah tampak menunjukkan sinyal setuju batas minimum usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Dalam sidang tersebut, DPR diwakili anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Sedangkan, pandangan presiden diwakili Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Jokowi.(*)
Tampil Cantik! Nurma Azumi Rekomendasi Salon Kecantikan Terbaik di Kota Bau-Bau
IKN Ibu kota Negara atau Polis
Ormas Gerakan Rakyat Deklarasi Untuk Jadi Partai Politik
Retret Kabinet Merah Putih KemenEkraf Jadi Kontributor Nyata Peningkatan Ekonomi Nasional
Serius Wujudkan Green Event IVENDO Gaet Komunitas Clean The City Untuk Kelola Sampah Saat Acara
Wagub Jabar Puji Kota Tasikmalaya Jadi Host Gerakan Clean The City Nasional
DPC PDIP Garut Dorong Perda Inisiatif Dewan Tentang Pelestarian Sumber Mata Air