• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Warta Pemilu
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO
No Result
View All Result
Warta Pemilu
No Result
View All Result

Pastikan Kita Punya Urgensi dan Alasan yang Kuat untuk Mengubah Sistem Pemilu 

by WartaPemilu
Februari 20, 2023
in Opini, Politik
0

oleh:
Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden RI Keenam (2004 – 2014)

Yogyakarta, WartaPemilu – Sudah lama saya tidak bicara soal politik. Dari hari ke hari, kini saya lebih menggeluti dunia seni dan olahraga.

Sungguh pun demikian, sebagai warga negara tentulah saya tidak kehilangan hak asasi saya untuk peduli dan menyampaikan pendapat.

Materi yang ingin saya sampaikan ini, tentu berangkat dari niat dan tujuan yang baik, serta hendak saya sampaikan secara baik pula.

Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem Pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan.

Benarkah sebuah sistem Pemilu diubah dan diganti ketika proses Pemilu sudah dimulai, sesuai dengan agenda dan “time-line” yang ditetapkan oleh KPU?

Tepatkah ditengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta Pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan?

Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam Pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.

Apakah saat ini, ketika proses Pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem Pemilu mesti diganti di tengah jalan.

Mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa “tenang”, bagus jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK.

Sangat mungkin sistem Pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik.

Namun, janganlah upaya penyempurnaannya hanya bergerak dari terbuka-tertutup semata.

Dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak.

Apa yang saya maksud? Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem Pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan.

Ada yang menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal.

Menurut saya, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan (power) yang dimilikinya dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan “hajat hidup rakyat secara keseluruhan”.

Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan, misalnya).

Bagaimanapun rakyat perlu diajak bicara. Kita harus membuka diri dan mau mendengar pandangan pihak lain, utamanya rakyat.

Mengatakan “itu urusan saya dan saya yang punya kuasa”, untuk semua urusan, tentu tidaklah bijak.

Sama halnya dengan hukum politik “yang kuat dan besar mesti menang, yang lemah dan kecil ya harus kalah”, tentu juga bukan pilihan kita.

Hal demikian tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang kita anut bersama. Consensus building yang sering diwujudkan dalam musyawarah untuk mufakat, berdialog dan berembuk, take and give, itulah nilai-nilai yang diwariskan oleh para pendiri republik dahulu.

Saya mempelajari secara mendalam, bagaimana dengan cerdas dan arifnya, founding fathers kita; Bung Karno, Bung Hatta, Yamin, Supomo, Ki Bagus dan lain-lain, bersedia untuk berembuk dan saling mendengar untuk merumuskan dasar-dasar negara baru (Republik Indonesia) yang dinilai paling tepat.

Kembali ke pokok bahasan, rakyat memang sangat perlu diberikan penjelasan yang gamblang tentang rencana penggantian sistem Pemilu itu.

Apanya yang berbeda antara sistem terbuka dengan sistem tertutup. Mereka harus tahu bahwa kalau yang digunakan adalah sistem proporsional tertutup, mereka harus memilih parpol yang diinginkan.

Selanjutnya partai politiklah yang hakikatnya menentukan kemudian siapa orang yang akan jadi wakil mereka.

Sementara, jika sistem proporsional terbuka yang dianut, rakyat bisa memilih partainya, bisa memilih orang yang dipercayai bisa menjadi wakilnya, atau keduanya; partai dan orangnya.

Rakyat sungguh perlu diberikan penjelasan tentang rencana penggantian sistem Pemilu ini, karena dalam pemilihan umum merekalah yang paling berdaulat.

Inilah jiwa dan nafas dari sistem demokrasi.

Dalam artikel sangat singkat ini saya memang tidak hendak menyampaikan pikiran saya tentang mana yang paling tepat antara sistem proporsional tertutup versus sistem proporsional terbuka.

Meskipun saya punya sejumlah pandangan dan pemikiran, namun bukan itu inti tulisan singkat saya ini.

Saya hanya ingin mengingatkan bahwa perkara besar yang tengah ditangani oleh MK ini adalah isu fundamental, hakikatnya salah satu “fundamental consensus” dalam perjalanan kita sebagai bangsa.

Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Bagaimana jika putusan MK itu keliru? Tentu bukan sejarah seperti itu yang diinginkan oleh MK, maupun generasi bangsa saat ini.

Mungkin ada yang bicara, “tidak ada yang tidak bisa diubah di negeri ini”. Konstitusi pun bisa saja diubah, demikian juga sistem Pemilu.

Pendapat demikian tidaklah salah, dan saya pun amat mengerti. Saya hanya mengingatkan dengan cara menyampaikan pertanyaan seperti ini. Kalau sebuah konstitusi, Undang-Undang dan juga sistem Pemilu hendak diubah;

Mengapa dan bagaimana semua itu diubah? Bangsa yang maju dalam tatanan kehidupan yang baik, mesti mengedepankan pentingnya “what, why, how”.

Dalam perjalanan ke depan, negeri ini harus memiliki budaya untuk selalu mengedepankan “the power of reason”.

Begitulah karakter bangsa yang maju dan rasional. Permasalahan bangsa mesti dilihat secara utuh dan seraya tetap berorientasi ke depan, serta untuk memenuhi aspirasi besar rakyatnya. Bukan pikiran dan tindakan musiman, apalagi jika bertentangan dengan kehendak dan pikiran bersama kita sebagai bangsa.(*)

​​​​​Yogyakarta, 18 Februari 2023

Tags: Pemilu Serentak 2024Pilpres 2024Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)Urgensi Perubahan Sistem PemiluWarta Pemilu
Previous Post

OTW 2024, BEM UI Sebut Isu Menjelang Pemilu Resahkan Masyarakat. Ini Jawaban KPU

Next Post

Bawaslu Garut Mantapkan Jajaran Pengawas Pemilu 2024 Meski Data Verifikasi Faktual Disumbat

Next Post

Bawaslu Garut Mantapkan Jajaran Pengawas Pemilu 2024 Meski Data Verifikasi Faktual Disumbat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Dengan Data, Fakta dan Angka, Adian Napitupulu Patahkan Sindiran Kegiatan “Gunting Pita”

September 19, 2022

Repdem: Deklarasikan Anis Calon Presiden, Sebaiknya Nasdem Keluar dari Kabinet

Oktober 3, 2022

Perubahan Komposisi Dapil Legislatif Pemilu 2024, Berikut Daftar Urut Daerah Pemilihan di Kabupaten Garut

Februari 8, 2023

Panwascam Dilibatkan Dalam Setiap Tahapan. Berikut Tugas Panwascam Pada Pemilu 2024

November 14, 2022

Audiensi dengan Menkumham, Bawaslu Sampaikan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024

0

Jadwal Pemilu 2024 dan Tahapannya

0

Dewan Pers: Media Massa Dilarang Menjadi Partisan Politik

0

Proyeksi Kandidasi Pilres 2024 Menurut Survei Poltracing Indonesia Bulan Mei 2022

0

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023

Warta Baru

Selain Pasang Spanduk Kritikan, Warga Garut Ini Segera Layangkan Somasi Kedua untuk Ridwan Kamil

Maret 22, 2023

Bawaslu Menyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Ini Respon Prima

Maret 21, 2023

Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Aktivis 98 Hasilkan 5 Poin Evaluasi 25 Tahun Reformasi 98

Maret 21, 2023

Menakar Ancaman Politik Identitas pada Pemilu 2024, Dialog Publik Bersama Youth Political Aliance Tasikmalaya

Maret 21, 2023
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jakarta, Indonesia

© 2022 Warta Pemilu

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • Opini
  • SEPUTAR PEMILU
    • Warta KPU/Bawaslu
    • Pemantau Independen
    • Survei Pemilu
    • Suara Pemilih
    • Edukasi
  • WARTA VIDEO

© 2022 Warta Pemilu