Jumat, Mei 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBawasluPerluDem: Konektivitias Kerja Bawaslu PPATK dan KPK, akan Cegah Aliran Dana Hasil...

PerluDem: Konektivitias Kerja Bawaslu PPATK dan KPK, akan Cegah Aliran Dana Hasil Korupsi pada Keikutsertaan Pemilu

Jakarta, WartaPemilu – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PerluDem), Titi Anggraini menyebut perlu adanya konektivitas kerja antara Bawaslu dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Konektivitas kerja tersebut penting untuk menelusuri dan mengungkap aliran uang dan juga penegakan hukum tindak pidana korupsi yang digunakan dalam proses pemilu.

Menurut Titi, dengan adanya konektivitas kerja antara Bawaslu dengan lembaga lain, terutama PPATK dan KPK, maka kasus korupsi dengan modus untuk mendanai keikutsertaan pada Pemilu bisa dicegah.

“Bawaslu, PPATK, dan KPK mestinya memiliki skema integrasi dalam pelaksanaan kewenangan dalam rangka mencegah praktik politik koruptif yang berkaitan dengan pendanaan Pemilu dan Pilkada,” ujar Titi di Jakarta, Sabtu, 1 April 2023.

Hal itu diungkapkan Titi pasca terungkapnya praktik korupsi bermodus untuk mendanai keikutsertaan di pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) yang diduga dilakukan oleh Bupati Kapuas Ben Ibrahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang menjadi Anggota DPRI RI.

Kedua tersangka diduga menerima aliran uang sekitar Rp8,7 miliar. Hasil korupsi itu digunakan Ben untuk pemilihan Bupati Kapuas hingga pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

Sementara istrinya, Ary menggunakannya untuk keperluan pemilihan anggota legislatif pada 2019. Dana itu digunakan juga okeh Ary untuk membayar dua lembaga survei nasional.

Ari melihat, terkuaknya tindak pidana korupsi dengan modus untuk mendanai keikutsertaan di Pilkada dan Pileg, menunjukkan bahwa masih ada celah dalam pengawasan dalam Pemilu yang selama ini dilakukan oleh Bawaslu.

Titi mengatakan, jika melihat konstruksi Undang-Undang (UU) Pemilu ataupun UU Pilkada, kewenangan Bawaslu memang sangat terbatas dalam mengawasi perilaku koruptif pejabat politik terkait pembiayaan Pemilu.
 
Selama ini peraturan yang ada tentang kewenangan Bawaslu terbatas hanya pada saat tahapan pemilu, khususnya terkait dana kampanye.

Itu pun sangat sempit pada cakupan kepatuhan pada sumber pendanaan dan pelaporan dana kampanye saja.

“Bahkan urusan dana kampanye ini, audit oleh kantor akuntan publik bukan audit kebenaran melainkan hanya audit kepatuhan,” jelasnya.

Titi menegaskan, jika konektivitas tersebut tidak segera terjalin maka, bukan tidak mungkin tindak pidana korupsi dengan modus serupa akan kembali terjadi kedepannya.

“Sebab kalau tidak, tidak akan pernah bisa efektif dalam mengatasi masalah Korupsi Politik ini. Bawaslu akan selalu berkelit dengan mengatakan mekanisme UU Pemilu dan Pilkada tidak membiarkan mereka menjangkau tindakan-tindakan menyimpang di luar tahapan pemilu,” jelasnya. (*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments