Rabu, Mei 1, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaNasionalSoal Ide Pembentukan Kortas Polri dan ASN Polri Mantan KPK, SIAGA 98...

Soal Ide Pembentukan Kortas Polri dan ASN Polri Mantan KPK, SIAGA 98 Sampaikan Tiga Pandangan

Jakarta, WartaPemilu – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana melakukan perubahan terhadap Dittipidkor Bareskrim Polri. Nantinya, tidak menjadi Direktorat melainkan akan berganti Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).

Terkait rencana tersebut, ada tiga poin yang disampaikan Simpul Aktivis Angkatan 98.

Pertama, ide pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Mabes Polri tentu harus mengacu pada UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Tipikor dan UU KPK, sehingga nanti tidak kontraproduktif dan malah menimbulkan pertentangan penanganan tindak pidana korupsi antar lembaga penegak hukum.

Kedua, korupsi sebagai tindak pidana khusus dalam rumpun tindak pidana umum atau tindak pidana kriminal, sudah menjadi bagian dari Bareskrim Polri, atau di bawah Bareskrim Polri.

“Jika menjadi Kortas maka kedudukannya akan menjadi sejajar dengan Bareskrim. Hal ini akan menimbulkan masalah baru, karena secara keorganisasian internal Polri akan berdampak,” kata Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin, Rabu (26/7/2023).

Atau, lanjut Hasanuddin, pembentukan Kortas setidaknya memerlukan aturan baru, seperti halnya Korp Lalu Lintas Polri (Korlantar) yang dipayungi oleh UU Lalu Lintas.

“Sementara dalam pemberantasan korupsi telah ada UU Tipikor dan UU KPK,” katanya.

Dan secara epistemologis, menurut Hasanuddin, hal ini menimbulkan kerancuan, sebab tindak pidana korupsi menjadi khusus karena sifat kejahatannya yang white colour crime dalam rumpun tindak pidana kriminal yang penanganannya di bawah Bareskrim.

“Tidak karena kekhususannya lalu secara fungsional menjadi struktur baru, karena nanti akan menimbulkan ide baru, menyusul pembentukan Kortas Narkotika, Kortas Perjudian, Kortas Perdagangan Orang, Kortas Pencucian Uang dll,” bebernya.

Ketiga, lanjut Hasanuddin, dalam hal mengefektifkan ASN mantan KPK, Novel Baswedan dkk, SIAGA 98 mengusulkan dua opsi, yaitu:

  • Kepada Novel dkk diberikan kewenangan pencegahan korupsi di tubuh Polri dan atau kewenangan penyelidikan di internal Polri untuk membantu Kapolri dalam menegakkan integritas Polri dari tindakan korup,
  • Dan atau mengusulkan agar Novel Baswedan dkk dikembalikan ke KPK untuk memperkuat Kedeputian Bidang Pencegahan KPK.

“Pengembalian ini bukan dalam pengertian penugasan melainkan kembali menjadi bagian dari KPK sebab status ASN-nya tentu memenuhi syarat untuk kembali bergabung di KPK,” katanya.

SIAGA 98, tegas Hasanuddin, optimis KPK (Pimpinan dan Insan KPK) dapat mendukung hal ini dengan dengan dasar hukum yang kuat dan komitmen bersama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dan terkait hal ini, Presiden Jokowi mempunyai kewenangan,” ujar Hasanuddin.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments